Martapura, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Hj Syarifah Rugayah mengumpulkan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMKM) di Kabupaten Banjar, terkait kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal.
“Jadi seluruh produk, baik makanan atau minuman sudah bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang,” kata Syarifah Rugayah, yang berinisiatif mengumpulkan pelaku UMKM di daerah pemilihannya, Kabupaten Banjar, belum lama ini.
Hal ini berdasarkan catatan Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kabupaten Banjar, dari sekitar 200 anggotanya, belum separuhnya yang sudah tersertifikasi halal.
“Kebijakan sertifikat halal ini harus disosialisasikan, karena masih banyak produk UMKM yang belum memilikinya,” tambah politisi Partai Golkar, usai Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Syarifah Rugayah menginginkan agar seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi UMKM ini, agar sebagian besar bercirikan khas Banjar bisa dikonsumsi secara aman.
“Sertifikasi halal juga diharapkan mampu menunjang perekonomian warga melalui sektor pariwisata di Kabupaten Banjar, mengingat hampir seluruh produk UMKM juga diperjualbelikan di Pasar Terapung Lok Baintan,” tambah Syarifah Rugayah.
Lebih lanjut diungkapkan, sosialisasikan Perda kali ini juga sekaligus memberikan informasi untuk peserta terkait sertifikasi halal, agar semua produk UMKM bersertifikasi halal.
“Adanya sertifikat halal ini agar dapat menambah kepercayaan konsumen, sehingga tidak ragu kehalalan produk UMKM,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Hipmikindo Kabupaten Banjar, Hj Sampurnawati menginginkan agar selain untuk pelestarian budaya dan kearifan lokal, Perda tersebut juga dapat membantu pelaku usaha yang ada di kawasan Lok Baintan.
“Karena Perda itu juga mengatur pelestarian tradisi dan kearifan lokal, seperti pasar terapung untuk meningkatkan adat istiadat,” kata Sampurnawati.
Ditambahkan, sehingga keberadaan pasar terapung bisa berkembang baik dan dijadikan tempat wisata, bahkan pelaku UMKM ini bertemu banyak orang luar sekaligus membantu pemasaran produk UMKM.
Sebelumnya diketahui, kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kewajiban sertifikasi halal sendiri berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun industri besar. (lyn/KPO-1)