Warga tidak pernah mengusulkan untuk menghilangkan tabat tersebut sesuai surat addendum yang diajukan kontraktor
BANJARMASIN, KP – Kontraktor hilangkan beberapa “tabat” atau pintu air.
Ini kasus proyek rehabilitasi Sungai Mandiangin, sebbabkan rugikan petani dan keuangan Negara.
Dugaan korupsi pada rehabilitasi jaringan irigasi di Sungai Mandiangin, mengaet tiga tersangka.
Dan dua diantaranya sudah menjadi terdakwa.
Seorang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komiten masih berstatus tersangka.
Pada sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/4), menghadirkan empat orang saksi dari unsur masyarakat.
Diantaranya terdapat tiga orang petani dan satunya adalah Pembakal Mandiangin Timur Ahamd Syairi.
Tiga saksi lainnya yakni Joni, Zainuddin dan Suriadi mengakui kalau adalah proyek irigasi bukan menguntungkan bagi petani tetapi justru sebaliknya.
Hasil sawah mereka turun drastis, semula bisa mencapai 80 blek kini hanya bisa menghasilkan di kisaran 7 blek, dengan luas lahan yang sama.
Sementara menurut saksi Syairi, memang dengan adanya rehabiltasi sungai Mandiangin tersebut, kalau hujan, air cepat turun, yang sebelumnya desa selalu di genangi air.
Dikatakan Akhmad Syairi, selain itu beberapa “tabat” dihilangkan.
“Kami tidak tahu juga kenapa dihilangkan, padahal kami warga tidak pernah mengusulkan untuk menghilangkan tabat tersebut sesuai surat addendum yang diajukan kontraktor,” katanya.
Mengenai surat addendum, diakui saksi Zainudin yang merupakan perwakilan masyarakat, dia mau menandatangi karena menurut Yusuf untuk kelancaran proyek rehabilitasi sungai.
“Yang namanya untuk masyarakat ya tanpa membaca isi surat itu saya tandatangi,” ujarnya.
Dia lanjut saksi baru tahu isi surat saat di kejaksan.
Yang mana isinya teryata persetujuan penutupan “tabat”.
Sementara dua saksi lainnya dari unsur PUPR Kabupaten Banjar.
Dua terdakwa yang kini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, ialah terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo.
Dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri.
Sidang perdana terdakwa Mirza ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setia Wahyu SH, mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Yakni terdakwa Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana sidang secara terpisah dan saksi M. Ade Rozalie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.
“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp.15.661.714,29.
Dan terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu.
Proyek Rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00, dicairkan,
sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp15.661.714, 29.
Kondisi dilapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya dikisaran 409 persen saja.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair. (hid/K-2)