TANJUNG, kalimantanpost.com -Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur, seorang warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di sebuah tempat pencucian kendaraan kawasan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku berusia 25 tahun dengan korban anak di bawah umur dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu (17/5/2023).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anib menjelaskan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun itu bermula saat korban bersama temannya pergi ke warung dekat rumah di Kecamatan Murung Pudak.
Hingga malam hari, ibu korban kebingungan karena belum pulang dan mencoba mencari di sekitar Kota Tanjung, namun tidak membuahkan hasil.
Setelah itu, orang tua korban pelapor pergi ke rumah salah seorang teman korban di Kelurahan Mabuun dan menerima informasi dari teman korban melalui “screenshot” status media komunikasi milik korban yang memperlihatkan foto korban dan teman perempuan bersama dua laki-laki. Dalam foto tersebut korban dan temannya sedang duduk di satu kursi panjang dengan pelaku di sebuah tempat pencucian mobil.
Mengetahui hal tersebut, pelapor mencoba menghubungi anaknya namun panggilan tersebut tidak dijawab hingga mencari ke sekitar pencucian mobil.
Keesokan harinya, orang tua korban kembali menuju ke tempat pencucian mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku yang saat itu berada di lokasi tersebut dan dijawab pelaku korban berada di kamar karyawan tidak jauh dari lokasi pencucian mobil.
Orang tua korban ke tempat yang dimaksud dan mendapati korban bersama temannya berada di tempat tersebut dan kemudian dibawa pulang serta mengabari orang tua teman korban bahwa anaknya sudah ditemukan.
Orang tua korban menanyakan alasan sang anak tidak pulang ke rumah, namun korban tidak mau mengaku.
Orang tua korban yang merasa curiga kemudian membawa korban ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak yang kemudian diketahui menjadi korban pencabulan pelaku.
Sedangkan teman perempuan korban saat itu disetubuhi oleh dua pria secara bergantian di lokasi kejadian.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa celana panjang, jaket kain lengan panjang, jilbab dan satu lembar Surat Keterangan Visum at Repertum dari RSUD H Badaruddin Tanjung. (Ant/KPO-3)