Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hanya Dua Jam Bobol Brankas Toko Emas Ratna

×

Hanya Dua Jam Bobol Brankas Toko Emas Ratna

Sebarkan artikel ini
IMG 20230519 WA0017
Toko emas Ratna di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin dibongkar pencuri. (kalimantanpost.com/Istimewa)

BANJARMASIN, kalimantanpost- Hanya dalam waktu dua jam, para pelaku aksi pencurian Toko emas Ratna di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin berhasil membongkar brankas toko tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, mereka merencanakan membobol Toko Emas Ratna sehari sebelumnya.

Baca Koran

Untuk melancarkan aksinya, Rahmatullah (39), warga Jalan Belitung, Gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Riski Akrimi (18), warga Jalan Kelayan Dalam, Gang Aliyah Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, membeli satu palu dan mesin gerinda yang harganya Rp 300.000.

“Otak dibalik aksi pencurian itu bernama Rahmatullah,” jelas Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Jumat (19/5/2023) siang.

Thomas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa potongan brangkas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.

“Tak hanya itu, barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas,” ucapnya.

Menurut Kasat lagi, dari pengakuan kedua pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya.

“Barang bukti emas disimpan didalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Ramhatullah dikawasan Jalan Belitung Darat,” tambahnya.

Untuk peralatan yang di gunakan pelaku, di beberkan Kasat dibeli di kawasan Pasar 5.

“Setelah melakukan aksinya, keduanya sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut,” ceritanya.

Thomas mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.

“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan pelaku merupakan wakar atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi disekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Buang Bayi Hasil Aborsi

Jika terbukti bersalah pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan