Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Aborsi

×

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Aborsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230519 WA0098
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).(kalimantanpost.com/ Antara)

JAKARTA, kalimantanpost.com – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus aborsi di Komplek Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023) mengatakan, lima tersangka itu meliputi tiga perempuan dan dua laki-laki, yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Baca Koran

Sebelumnya, pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di komplek tersebut.

“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Leonardus.

Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.

Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran, tarifnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas tergantung usia kandungan.

“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum,” ujarnya.

Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet.

Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.

Baca Juga :  Nekat "Angkat" Celurit, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

“Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet,” kata Dhimas.

Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.

Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.

“Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu,” kata Dhimas. (Ant/KPO-3)

Iklan