Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Tidak Masuk Skala Prioritas, Pembenahan Pasar Lama Ditangguhkan

×

Tidak Masuk Skala Prioritas, Pembenahan Pasar Lama Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini

Pembenahan Pasar Lama tidak masuk prioritas karena memakan anggaran yang sangat besar minimal Rp 2 milyar rupiah

BANJARMASIN, KP – Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satrya mengatakan Pasar Lama yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan tidak masuk skala prioritas untuk dilakukan pembenahan.

Kalimantan Post

Kondisi pasar yang dihuni sekitar 250 pedagang ini terlihat kumuh, kios yang kusam serta banyak PKL.

Menurut Ridho, pembenahan pasar lama tidak masuk prioritas karena memakan anggaran yang sangat besar, minimal 2 milyar rupiah.

Kami Disperdagin harus memberikan skala prioritas karena harus mengelola 26 buah pasar dengan total 58 Blok pasar.

Apalagi cukup banyak pasar yang memerlukan perbaikan dan perawatan, sementara anggaran di Disperdagin untuk tahun 2023 ini tidak cukup tutur Ridho.

Kesulitan terbesar adalah sulitnya mencari tempat relokasi pedagang saat melakukan pembenahan.

Hampir tidak ada lokasi terdekat yang mampu menampung relokasi semua pedagang pasar lama, walaupun semua pedagang yang tergabung dalam koperasi pasar Karya Abadi bersedia di relokasi sementara menunggu pembenahan selesai.

Selain itu, tidak ada investor yang mau masuk untuk melakukan revitalisasi dan pembenahan Pasar Lama.

Memang pernah ada investor yang mau masuk pada tahun 2019 lalu, namun akibat pandemi Covid 19, Investor itu mengurungkan niatnya.

Hal yang serupa juga terjadi pada Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir, kurang lebih akibat pandemi Covid 19 tutur Ridho.Persoalan lahan menjadi pemikiran investor dalam berinvestasi.

Lahan Pasar Lama berbentuk L dari Jalan Perintis Kemerdekaan hingga dari Jalan Pos Polisi terus masuk hingga Gang Irian dengan luas 2400 meter persegi.

Baca Juga :  TMMD ke-128, Komitmen Serius Pemko Banjarmasin Bersama Kodim 1007 Banjarmasin Wujudkan Akses Pelosok Kota

Berdasarkan Proposal yang diterima Disperdagin, investor meminta minimal luas lahan 20.000 meter persegi, baru investasinya menguntungkan.

Pembebasan lahan pun sulit karena pemilik tanah yang disekitar pasar enggan untuk melepasnya.Kita sudah menghubungi pemilik lahan dengan bantuan pihak Kelurahan Pasar Lama namun kita sulit mencari batas lahan yang dimiliki secara tegas.

Hal inilah yang membuat kita kesulitan karena secara aturan untuk perbaikan pasar menggunakan APBD harus jelas jelas tanahnya milik pemko Banjarmasin. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan