Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Tawarkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

×

Dewan Tawarkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230621 WA0065
TUNTUTAN – Aksi damai Aliansi PBB Kalsel yang menuntut pencabutan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, saat beraudensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin dan Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Rabu. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menawarkan untuk merevisi Perda Ketenagakerjaan untuk memuat keluhan yang disampaikan perwakilan buruh dan tenaga kerja di Kalsel.


“Kita tawarkan revisi Perda Ketenagakerjaan untuk mengatasi tuntutan dan ketimpangan yang dirasakan buruh,” kata Lutfi Saifuddin, usai audensi dengan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PPB) Kalsel, Rabu (21/6/2023), di Banjarmasin.

Kalimantan Post


Selain itu, juga mengatasi hal-hal yang merugikan kaum buruh yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.


“Tawaran ini sebagai solusi atas permasalahan yang dialami buruh dan pekerja di Kalsel,” tambah politisi Partai Gerindra, pada audensi yang dihadiri Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti.


Bahkan Lutfi Saifuddin menawarkan kepada perwakilan buruh sebagai staf ahli untuk memberikan masukan hal-hal yang perlu diatur, dan dirasakan merugikan bagi buruh.


“Ini merupakan solusi atas hal-hal yang dianggap merugikan buruh, akan ditutupi dalam Perda Ketenagakerjaan,” tegas Lutfi Saifuddin, termasuk aturan yang merugikan buruh di sektor perkebunan sawit.


Sebelumnya, Aliansi PBB Kalsel menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.


“Kita tetap menuntut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut,” kata Ketua Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto.


Menurut Yoeyoen, UU tersebut hanya mengganti ‘baju’, karena isinya tetap sama dengan UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh, yang diubah menjadi Perppu Nomor 2 tahun 2022, dan kini menjadi UU Nomor 6 tahun 2023.


“Sejak awal UU Cipta Kerja keluar, kita telah menolak, karena hanya merugikan kaum buruh, bahkan dikenal sebagai UU Sapu Jagat di kalangan kaum buruh,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Yamin Lantik 65 Pejabat Administrator dan Pengawas


Ditambahkan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung tiga prinsip, yakni kepastian jaminan pekerjaan (job security), kepastian jaminan pendapatan (income security) dan kepastian jaminan sosial (social security).


Namun UU tersebut justru merugikan buruh dengan menghilangkan upah minimum, rendahnya nilai pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup dan waktu kerja yang eksploitatif.


Kemudian, TKA buruh unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial, PHK dipermudah dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.


Selain itu, juga menolak RUU Kesehatan, mengesahkan RUU Perlindungan PRT serta mencabut Permennaker Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.


“Kita minta agar pekerja dilindungi program BPJS dan memfungsikan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan secara proporsional,” tegas Yoeyoen. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan