Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Bumbu

Pembebasan Denda Pajak Merupakan Kebijakan Tepat

×

Pembebasan Denda Pajak Merupakan Kebijakan Tepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230621 WA0066
PENGURANGAN PAJAK – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menilai kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan tepat, baik kepada pemilik kendaraan bermotor maupun pendapatan asli daerah (PAD).


“Kebijakan pembebasan denda pajak ini sangat tepat untuk meningkatkan PAD Kalsel,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6).

Baca Koran


Bahkan, Yani Helmi sengaja melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalsel.


“Masyarakat wajib pajak kini dibebaskan dari denda pajak mulai Juli hingga September mendatang,” tambah politisi Partai Golkar sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.


“Pembebasan denda pajak ini menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.


Sedangkan bagi wajib pajak yang taat, juga akan mendapat pengurangan pajak berkisar antara 2 hingga 4 persen.


Paman Yani menambahkan, banyak manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.


“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi menjelaskan, pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak.


Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.


“Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Jembatan Sei Atanik Mataraman Diharapkan Bisa Dilewati Saat Haul Guru Sekumpul


Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.


Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 5 tahun, lanjut Hariyadi, mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.


Kemudian pajak kendaraan motor yang tertunggak 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.


“Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” jelas Hariyadi.


Hariyadi pun mengaku optimis dengan adanya program ini untuk bisa meningkatkan minat masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Terlebih dengan adanya bantuan dari Paman Yani selaku wakil rakyat yang membantu dalam sosialisasinya. (lyn/KPO-1)


Iklan
Iklan