Banjarbaru, KP –Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap 2 orang di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Senin (3/7) siang lalu karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, identitas terduga pelaku yakni MA (42) warga Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dan juga WI (31) warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Masing-masing berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) serta kuli bangunan. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka,” katanya.
Iptu Dr Subroto melanjutkan, kasus itu bisa terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mendatangi alamat tersebut. Sekitar pukul 15.30 Wita petugas akhirnya berhasil mengamankan 2 orang yaitu saudari MA dan saudara WI,” terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram. Kemudian satu buah celana jeans pendek warna biru, handphone merek Oppo serta handphone Vivo.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (humas polri/K-4)















