KANDANGAN, kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Sarifudin di halaman Mapolres, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (26/7/2023).
Pemecatan terhadap Bripka Sarifuddin, sesuai hasil sidang kode etik Polri, dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat dari kasus penggelapan senjata api (senpi) milik negara.
Ia menyimpan Senpi inventaris, yang pernah digunakan saat bertugas piket di salah satu kantor Perbankan. Hasil penyelidikan, Sarifudin tidak mengembalikan Senpi tersebut selama setahun lebih, setelah selesai bertugas di kantor Perbankan.
Pelanggaran tersebut diketahui, setelah dilakukan operasi pengecekan seluruh sarana dan prasarana Polres HSS.
Bahkan, ia sudah berupaya menjual barang milik negara tersebut, kepada masyarakat yang berminat.
“Kami bersyukur, masyarakat belum ada yang sepakat membeli. Senjata itu masih bisa ditemukan aparat, dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan,” ungkap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.
Kapolres mengatakan, upacara PDTH tersebut merupakan wujud nyata ketegasan Polri, terhadap anggota yang melakukan pidana dan mencoreng nama baik institusi. Ia berharap, upacara PDTH tersebut tidak perlu terjadi lagi.
“Hari ini kita melakukan upacara yang tidak kita inginkan, yaitu upacara PTDH anggota kami atas nama Syarifudin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” tutur AKBP Leo Martin.
Dijelaskan Kapolres, yang bersangkutan melanggar pasal penggelapan terhadap senjata api yang dimiliki Polri.
Ia menambahkan, Sarifuddin juga pernah diberi sanksi disiplin, atas perbuatan menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.
“Jadi putusan PTDH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan pemecatan,” jelasnya.
Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan cenderung tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun.
Syarifudin terakhir berdinas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Telaga Langsat. Saat ini sudah dijebloskan di lembaga permasyarakatan, dengan vonis hukuman 2,3 tahun penjara. (Tor/KPO-3)