Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan reses selama tiga hari pada 28-30 Juli 2023 secara perorangan, untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Selama reses, anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
“Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, kepada KP, Kamis (27/7/23)
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan (dapil) sebagai perwujudan dan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Yamin menjelaskan biaya kegiatan reses didukung belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD dan wajib dipertanggungjawabkan.
“Jadi bukan hanya untuk dilaksanakan dengan didukung bukti-bukti pengeluaran,” tandasnya, seraya menambahkan reses dilaksanakan di semua daerah pemilihan.
Lebih jauh dijelaskan, hasil aspirasi disampaikan pada reses akan dimasukan atau dirangkum dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang akan dilaporkan melalui sidang paripurna dewan
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Arufah Arif mengingatkan agar Pemko lebih meningkatkan lagi dalam merealisasikan pokir dewan.
“Sebab, pokir dewan merupakan hasil aspirasi masyarakat,terutama terkait usulan pembangunan seperti perbaikan infrastruktur,” kata Arufah Arif.
Sebaliknya bila tidak direalisasikan tentunya akan dikeluhkan dan dipertanyakan warga.
“Yang kami khawatirkan adalah munculnya praduga kalau anggota dewan tidak serius dalam mengemban amanah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” demikian kata Arufah Arif. (nid/K-7)















