Banjarmasin, KP – Seorang pemuda berinisial AN (34) diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat karena melakukan
pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Warga Jalan Soetoyo S Asmara PHB Banjarmasin Barat ini ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti berupa satu buah sajam
jenis mandau, Senin (31/7) silam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK aksi
pengancaman ini bermula ketika korban berinisial MNH (22) warga Kayu bawang RT 04 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang baru
saja pulang dari kantor melihat tersangka mendatangi temannya dan mengobrol sambil memegang sajam jenis mandau Senin (31/7) sekitar pukul
09.45 WITA di Jalan Sutoyo S Asrama PHB RT 20 Banjarmasin Barat.
Tersangka AN kemudian pulang ke rumahnya seraya menatap ke arah korban sambil memainkan mandau.
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Tak lama menerima laporan itu anggota Buser berhasil menangkap tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi guna proses hukum sesuai dengan kesalahannya.
Kanit Reskrim mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 335 KUHP juncto pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.(fik/K-4)