Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Yana Mulyana, Pembobol Dana BOS SMAN 1 Jorong Mulai Jalani Sidang

×

Yana Mulyana, Pembobol Dana BOS SMAN 1 Jorong Mulai Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini
6 Sidang 2klm
SIDANG DARING - Terdakwa Yana Mulyana mengikuti sidang pembobolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Jorong secara daring. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Satu lagi terdakwa dalam perkara pembobolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9/8).

Terdakwa tersebut adalah Yana Mulyana selaku penyedia peralatan sekolah yang dibeli oleh SMA Negeri 1 Jorong pada tahun 2021.

Kalimantan Post

Dalam kasus ini Kepala SMA Negeri 1 Jorong Heriyadi diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama, beberapa waktu lalu.

Terdakwa Yana Mulyana yang merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah ini, menyanggupi untuk mengadakan peralatan selokah dengan menggunakan dana BOS.

Salah seorang guru SMAN 1 Jorong, Yatno mengaku ada barang yang dibelinya seharusnya Personal Computer (PC) ternyata dikirim laptop dan ini dikembalikan kepada terdakwa.

PC ini jumlahnya 5 buah dengan nilai Rp 9 juta per buahnnya. Sampai perkara ini masuk pengadilan barang tersebut tidak pernah dikirim terdakwa.

Sementara saksi Bonda selaku bendahara BOS mengakui kalau uang pembayaran peralatan yang dibeli sesuai perintah Kepala Sekolah dan sudah dibayarkan kepada terdakwa.

Semnetara saksi Heriyadi yang kini menjadi terpidana di Lapas Pelaihari mengakui menerima diskon atau pemberian dari terdakwa di kisaran antara 2 sampai 5 persen dalam pengadaan peralatan sekolah tersebut.

Pesanan yang diberikan kepada terdakwa, menurut Heriyadi terdiri dari barang multi media sebanyak 9 item, antara lain PC dan sound system.

Di antara barang yang dikrimkan tersebut diakui memang ada yang tidak sesuai dengan syarat yang diminta.

Berdasarkan perhitungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani menilai terdapat unsur kerugian Negara yang mencapai Rp 246 juta lebih, dimana di dalamnya terdapat uang diskon yang diterima terpidana Heriyadi.

Baca Juga :  DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Didorong KPK Serius Benahi Sistem

Dalam dakwaan, Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pada dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan