Banjarmasin, KP – Warga Jalan Tembus Mantuil RT 19 RW 02 Banjarmasin Selatan berinisial M alias Uway tak berkutik ketika petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya.
Uway yang seharinya bekerja sebagai buruh serabutan ini tertangkap tangan di Jalan Cempaka Sari IV RT 47 Banjarmasin Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu, hari Jumat (4/8) sore sekitar pukul 16.10 WITA.
Dari tangan pria berusia 46 tahun ini
petugas berhasil menyita 4 paket sabu seberat 5,12 gram, 1 buah teko warna Biru, 1 buah kotak minyak urut, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan , 1 buah timbangan digital, 2 lembar tisu, handphone merk Redmi warna biru dan 2 pak plastik klip.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan M alias Uway yang seharinya bekerja sebagai buruh serabutan.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat,Rabu (9/8).
Dikatakan Suryo, barang bukti milik pelaku ditemukan dalam teko warna biru yang di dalamnya berisi 4 paket sabu.
“Teko yang berisi sabu ditemukan di dapur,” ujar Kasat.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yul/K-4)