Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Warga Tolak Pembangunan TPST Jahri Saleh

×

Warga Tolak Pembangunan TPST Jahri Saleh

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Tolak Pembangunan Rumah Sampah
TOLAK PEMBANGUNAN - Warga RT 10 Kompleks Kenanga Indah, Jahri Saleh Kecamatan Banjarmasin Utara menolak pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) di depan tempat tinggalnya. (KP/Mardiyanto)

Pembangunan TPST ini tidak ujug-ujug, tapi merupakan kerjasama dari Kementrian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya sehingga ada persetujuan warga sekitar sebagai prasyarat

BANJARMASIN, KP – Warga RT 10 Kompleks Kenanga Indah, Jahri Saleh Kecamatan Banjarmasin Utara menolak pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) di depan tempat tinggalnya.

Baca Koran

Tempat pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recyle (TPS3R) dinilai warga dibangun tanpa persetujuan dan terlalu dekat dengan teras warga, yang dipisahkan jalan raya selebar 3 meter.

Salah satu warga RT 10, Rifani mengatakan warga takut terkena dampak kesehatan karena akibat dari pengolahan dekat dengan pemukiman warga.

Lelaki yang berusia 46 tahun ini menyebutkan ada 8 warga yang melakukan upaya penolakan TPST.

“Alasannya warga takut terkena dampak bau, khawatir terkena penyakit serta bangunan bakal menutup depan rumah kami” kata Rifani.

“Kami takut harga rumah kami jatuh karena dekat dengan tumpukan sampah” tutur Rifani.

Rifani menyebutkan sudah melakukan upaya penolakan dengan membentangkan spanduk penolakan dan menyampaikan penolakan ke kelurahan dan kecamatan.

Disebutkannya upaya mediasi dilakukan pada tanggal 3 Agustus dan 28 Agustus kemarin, namun upaya ini tidak digubris sama sekali.

Dirinya mempertanyakan Pemko Banjarmasin melalui DLH yang begitu ngotot membangun TPST, padahal warga yang menyetujui pembangunan ini hanya berdasarkan persetujuan dari warga yang tempat tinggalnya jauh.

Sementara, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki mengatakan pembangunan TPST ini tidak ujug-ujug, tapi merupakan kerjasama dari Kementrian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya sehingga ada persetujuan warga sekitar sebagai prasyarat.

Menurutnya jangan sampai akibat ada penolakan satu atau sekelompok warga sehingga pembangunan TPST ini terhenti atau sampai batal.

Baca Juga :  Semarak Dies Natalis ke-22 BK ULM: Merayakan Warisan, Menanam Nilai, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Soal warga yang menolak ini karena meminta ganti rugi terlalu tinggi sampai kisaran 500 juta rupiah, sementara DLH tidak memiliki anggaran sebanyak itu.

Sementara, letak TPST memang harus dekat perumahan, karena kalau pengelolaan baik tidak ada bau atau pencemaran.

Marzuki mengatakan bakal mengganti pengelola TPST kalau warga mengeluhkan bau atau terjadi pencemaran lingkungan.

Ditegaskannya pembangunan TPST bakal jalan terus walaupun ada penolakan dari warga.

Ditargetkan pembangunan dan operasional TPST ini dapat diselesaikan pada awal tahun 2024 mendatang. (mar/K-3)

Iklan
Iklan