Tanjung, KP – Polres Tabalong akan mendalami kasus pencurian baterai yang melibatkan dua orang karyawan perawatan menara BTS berinisial PU (43) dan AL (23).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pihaknya akan menyelidiki siapa pembeli 12 baterai menara telekomunikasi jenis maxlife type fgb-12 100 yang dijual tersangka dengan harga Rp 6 juta per unitnya.
“Pihak pembeli akan kita lidik, ada unsur kesengajaan atau tidak saat membeli baterai milik Telkomsel yang dicuri pelaku,” jelas Anib, Rabu (30/8).
Menurut Anib, kedua pelaku mengaku menjual hasil curiannya tersebut kepada pembeli di Kota Tanjung.
“Salah satu pelaku mengaku terpaksa menjual 12 baterai tersebut untuk kebutuhan operasional sehari-hari termasuk membayar hutang. Dari total hasil penjualan baterai curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk bayar hutang Rp 1 juta, biaya perbaikan mobil Rp 1,9 juta dan operasional sehari-hari Rp 1,8 juta,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan komplotan pencuri baterai menara BTS milik Telkomsel sebanyak empat orang.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya telah menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Selatan karena melakukan aksi yang sama.
“Sebagai karyawan pemeliharaan menara BTS kedua pelaku cukup berpengalaman karena bisa melepas dan mengetahui nilai ekonomis baterai yang dicuri,” tambah Galih.(ant/K-4)