Kotabaru, KP – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mengapresiasi kepada Pembayar pajak tertinggi di Kotabaru, dengan piagam penghargaan.
Terpilih Diberi penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi ditahun 2022. kepada Salah satu perusahaan yang ada di wilayah
pemerintahan Kabupaten Kotabaru, yakni pabrik produsen semen Tiga Roda, PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Plant 12 Tarjun.
Penghargaan wajib pajak dengan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tertinggi tersebut ditandatangani oleh Bupati
Kotabaru, H Sayed Jafar SH pada tanggal 1 Juni 2023, dan baru diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Ahmad Assegaf, Kamis
(31/8/23), di gedung Basket Indoor Kotabaru, pada acara dan kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni, Gebyar PBB-P2, (Pekan
Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan), tahun 2023, diterima oleh perwakilan management PT ITP, Tarjun Legal Department, Ramson Hutabalian.
Disampaikan oleh Sekda, bahwa, ” Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru, untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit. Terindikasi dengan meningkatnya belanja pemerintah daerah untuk
membiayai pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun. Karenanya, perlu di imbangi dengan peningkatan penerimaan keuangan daerah. Khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana salah satunya bersumber dari pendapatan pajak daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru, masih tergantung kepada penerimaan dari pemerintah pusat, dimana
pendapatan daerah masih didominasi oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar 80% dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan
sebesar 10%. Oleh karenanya, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, pemungutan pajak harus terus dioptimalkan “, Katanya.
Kepala Bapenda Kotabaru, H. Akhmad Rivai menyampaikan,” Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota
terdiri dari 9 jenis pajak, dan menjadi acuan pemkab untuk pendapatan dari sektor pajak, ujar dia.
Sementara General Manager PT ITP Plant 12 Tarjun, Agus Fahri Rasad, melalui Ramson Hutabalian mengungkapkan, Kami sangat mengapresiasi
penghargaan yang diterima. Hal ini menjadi bukti atas komitmen Indocement dalam melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak MBLB, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penghargaan ini, semoga pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan memberikan manfaat guna pembangunan dan kemajuan di
Kabupaten Kotabaru khususnya, dan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.
Adapun pajak MBLB, adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan, Tandasnya. (and/K-6)















