Banjarmasin, KP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpinn hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Yana Mulyana pada sidang lanjutan, Rabu (13/9).
Di samping itu terdakwa juag dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.
“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan hakim Jamser Simanjuntak.
Majelis sependapat dengan JPU A Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yakni terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala sebelumnya yang menuntut dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
Terdakwa Yana Mulayana bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang elektronik untuk SMAN 1 Jorong tidak menjalankan kewajibannya menyediakan 9 buah Personal Computer (PC) dengan harga per unit Rp 5 juta.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Yana Mulyana melalui penasehat hukumnya menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan langkah banding.
Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Hariyadi yang kasusnya telah diputus inkrah. Hariyadi divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 246 juta.(hid/K-4)