JAKARTA – Massa atasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut kasus Nikel dengan kadar 0,5 persen di ekspor tujun China diduga milik PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO)) atau SILO Grup berbasis di Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/9/2023).
“Kita mendukun kepada KPK untuk mengusut kasus penyelundupan Nikel ke China,” kata Ketua KAKI Kalsel, HA Husaini didampinfi Koordinator, Tubagus Fahmi, setelah aksi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Apalagi lanjutnya, sebelumnya Menteri Luhut Binsar Panjaitan ungkapan atas Nikel dan KPK juga menduga adanya sejumlah nikel tertempel dalam ekspor biji besi ke ke China
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa,” jelas Husaani .
Ia katakan, info yang pihaknya tangkap klarifikasi KPK, bahwa sudah sampai ke Menteri ESDM serta mengkaji bisa tidaknya pengenaan royalti pada dua komoditas yang dikirim. “Termasuk apakah ekspor yang dilakukan PT SILO masuk dalam kategori penggelapan atau penyelundupan,” jelasnya.
“Bisnis gelap ekspor biji nikel ilegal sebesar 5,3 juta ton dari Kalimantan Selatan merupakan hasil dari penelusuran. Ya apalagi, sudah ada titik terang ekspor gelap nikel itu bersumber dari Kotabaru, milik SILO,” tambah Fahmi.
Artinya, pengungkapan fakta jauh lebih mudah. Objek dan subjeknya ada. Tinggal action. “Harus ada tim investigasi dan surveyor independen serta semua data ekspor ataupun eksploitasi harus dibuka,” tegas Husaini lagi.
Dari memua, mendesak pemerintah turun menginvestigasi. Terpenting menghentikan sementara semua aktivitas ekspor PT SILO hingga fakta soal nikel itu benar-benar diungkap.“Supaya tidak berlarut-larut. Negara harus segera membentuk tim audit independen terkait kasus itu,” teganya.
Dikatakan l;agi, mengendus manipulasi data dari Bea Cukai China, Ini fakta di lapangan masih ada data yang belum diserahkan ke KPK mengaudit dan juga belum ada fakta valid pemerintahan Indonesia.”Maka itu kami tergabung KAKI Kalsel mendesak KPK agar membuka siapa yang bermain ekspor nikel di Kotabaru Kalsel.Periksa dan tangkap jika ada ekspor Nikel ke luar negeri karena bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No.11/2019,” tandasnya.
Diketahui nikel tersebut tercampur pada ekspor dengan kadar 0,5 persen. Soal nikel berasal dari Provinsi Kalsel, tepatnya dari Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, ini tidak dibantah oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel, Iswarhanto, sebelumnya.
Meski kini DESDM provinsi tak lagi berwenang menangani pertambangan, namun Isharwanto tahu betul nikel ditemukan dalam bijih besi. “Kalau izin bijih besi di Kalsel memang ada, tapi pertambangan nikel khusus tidak ada,’’ ujarnya.
“Nikel yang diduga illegal dan diekspor ke China tersebut milik PT. Silo Grup. Isharwanto tak membantah PT. Silo mengantongi izin pertambangan bijih besi. Izinnya sejak kewenangan pertambangan di kabupaten, lalu lanjut di provinsi, dan sekarang izinnya di pusat,’’ bebernya lagi.
Setiap pengiriman barang apalagi ekspor, tentu saja harus mengantongi salah satunya dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Menurut Isharwanto, dulu saat kewenangan di provinsi pihaknya mengeluarkan SKAB. “Sekarang dokumen tersebut bisa diurus di pusat sesuai kewenangan, sehingga kami tidak tahu lagi,’’ ucapnya. (KPO-2)