Banjarmasin, KP – Pria berinisial A alias Jali (41) yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir dan IAS alias Amak (28) yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena menjual sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Rabu (20/9) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Jali dan Amak diciduk ketika berada di Jalan Soetoyo S Gang Pangeran Suryanata tepatnya di samping Masjid Jami Teluk Dalam RT 30 Banjarmasin Tengah.
“Kedua pelaku ini diduga saling bekerja sama dalam bisnis narkoba jenis sabu, dimana kedua ditangkap membawa 1 paket sabu,” ujarnya, Jumat (29/9).
Dari tangan Jali warga Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin Tengah dan Amak juga warga Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin Tengah ini aparat kepolisian menyita 1 paket sabu seberat 5,05 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah bekas kotak rokok dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6673 SO
“Jika terbukti bersalah keduanua akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya. (yul/K-4)