Lahan seluas 2.400 meter persegi itu pada 2022 dibeli Pemkot Banjarmasin seharga Rp 31 miliar.
BANJARMASIN, KP- Hembusan dugaan korupsi pada proyek pembangunan “rumdin” (rumah dinas) Walikota Banjarmasin, terus ditelisik pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Dimana Polisi menelisik dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah dinas di Jalan Jenderal Sudirman ini.
Semua menyeruak menyusul beredarnya surat penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Surat tersebut ditujukan ke kepala Dinas PUPR Banjarmasin.
Dimana Subdit III Tipidkor terus menggali dengan telah meminta copy dokumen termasuk data terkait pengadaan lahan rumdin tersebut.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan adanya proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut. “Benar masih diselidiki,” ujarnya ditanya wartawan, Jumat (29/9).
Kendati demikian ia masih belum dapat merincikan sudah sejauh mana proses penyelidikan sudah dilakukan.
Namun yang pasti prosesnya masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan para saksi.
“Intinya masih pengumpulan berbagai bahan keterangan,” ujarnya.
Perlu diketahui, lahan seluas 2.400 meter persegi itu pada 2022 dibeli Pemkot Banjarmasin dengan harga Rp 31 miliar.
Dimana pengadaan dilakukan dua tahap. Tahun Anggaran 2022 murni senilai Rp 19 miliar dan di perubahan Rp 12 miliar.
Di sisi lain, proses pengerjaan pembangunan rumah yang berlokasi tepat di depan Sungai Martapura, atau di samping eks Kantor Gubernur Kalsel lama itu saat ini masih berjalan.
Di lokasi, proyek pembangunan ditutup rapat pagar seng.
Plang pengumuman pengerjaan di pasang pada bagian dalam.
Dari papan pengumuman, proyek itu dikerjakan oleh kontraktor dari CV Citra Media Difa dengan konsultan pengawas PT Sekta Gubah Sarana, adapun waktu pelaksanaan pembangunan 150 hari kalender dengan nomor kontak 000.3/07-CKJK/DPUPR/PPK/RMHDMS.WLK. Dikerjakan selama 150 hari kerja dengan nilai Rp 4,6 miliar lebih. (K-2)














