Kuala Kapuas Kalimantanpost.com – Tujuh Fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan disetujuinya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas maka demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggung jawab,” kata Sekda Kapuas, Septedy, di Kuala Kapuas, Kamis (19/10).
Hal itu disampaikan Sekda Kapuas, saat membacakan sambutan tertulis Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun Sidang 2023/2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Berdasarkan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan kini telah rampung dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dapat diterima serta disetujui oleh DPRD,” ucapnya.
Ditetapkannya rancangan Perda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda Kapuas adalah berkat kerjasama yang baik yang telah dibina selama ini.
Oleh karena itu, Septedy mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas, Bamperda DPRD Kapuas, anggota DPRD serta tim dari Pemkab Kapuas yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga satu buah Raperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten setempat.
Ia juga berharap dengan terbentuknya Perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas.
Raperda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah yeng telah disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Kalteng.(Iw)















