Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pengadaan Mobil Sewaan Harus Profesional dan Terbuka

×

Pengadaan Mobil Sewaan Harus Profesional dan Terbuka

Sebarkan artikel ini
hAL 9 1 KLM Afrizal
Afrizaldi

Banjarmasin Kalimantanost.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Afrizal mengaku tak keberatan jika para pucuk pimpinan di Pemko Banjarmasin diantaranya Wali Kota Ibnu Sina, Wakil Wali Kota, maupun para pejabat lainnya bermobil Alphard, selama lembaga pengadaan sewaan mobil profesional dan terbuka juga tranparan.

“Syah-syah saja kalau lembaga yang menyewakan ini betul-betul kompeten dan tidak ada permianan, karena jangan sampai aturan pemerintah baik tetapi pelaksaaan justru menjadi beban sehingga hal inilah yang harus diketahui masyarakat,’’ujar politisi PAN Kalsel menjawab pertanyaan wartawan, di Banjarmasin, Kamis (18/10/2023).

Iklan

Pengurus PAN Kalsel ini juga mengakui bangga kalau Pemko sudah memberlakukan aturan baru dengan sistim sewa mobil untuk para pejabat. ‘’Ini terobosan baru dan DPRD Kota Banjarmasin tentu sepakat karena supaya tak membenani anggaran Pemko yang bisa dibayarkan setiap bulannya,’’ujar Afrizal lagi.

Namun yang perlu dilakukan selain dalam penyewaan dilakukan secara terbuka dan jangan sampai ada permainan, karena bagaimanapun juga sistim sewa ini lebih baik dibandingkan dengan pengadaan mobil yang nantinya setelah mobil rusak menjadi beban Pemko Banjarmasin.

Seperti diberitakan {{KP}} sebelumnya, Kepala BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan mobil dinas yang digunakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina bukanlah hasil dari pengadaan mobil dinas, namun merupakan mobil sewaan.

Pengadaan mobil sewaan ini menggunakan anggaran APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun 2923, dengan pagu antara 40 hingga 47 juta rupiah perbulan, sebanyak 4 buah untuk Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara, untuk kepala SKPD masih belum karena masih tahap perencanaan. Ditargetkan pada tahun 2024, seluruh kendaraan dinas bakal menggunakan sistem sewa kendaraan.

Baca Juga :  Arifin-Akbari Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer di Banjarmasin

Dasarnya adalah Perpres no 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Regional yang memuat pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Edy Wibowo menyebutkan ketentuan Kepres ini adalah besaran kubikasi mesin atau CC dan bukannya pada merk mobil.Untuk tingkat Pimpinan daerah mendapatkan pagu biaya sewa kendaraan sekitar 3000 CC, namun soal merk atau jenis kendaraan ditentukan oleh user atau pengguna. (nau/K-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan