Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Sekda Nuryakin Ikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis

×

Sekda Nuryakin Ikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2 6
Suasana rapat virtual . (kp/Darity)

Palangka Raya Kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis di Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui zoom meeting bersama Satuan Tugas Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), dari Ruang Bajakah II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/11).

Saat mengikuti rapat secara virtual Sekda Nuryakin mengatakan, bahwa pada prinsipnya hari ini Pemerintah Kalteng hadir untuk berdiskusi tentang apa yang sudah diagendakan.

Baca Koran

Menurut dia, Hal ini tentunya menjadi bahan kita bersama untuk ditindaklanjuti dalam mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Menurut Nuryakin, kegiatan hari ini sangat penting sebagai rambu-rambu untuk menunjukkan mana yang mungkin diperbolehkan dan mana yang tidak, hal inilah yang perlu disepakati bersama, sehingga menjadi standar yang umum di Kalimantan Tengah.

“Mekanisme yang selama ini sudah berjalan masih ada kendalanya, namun diharapkan ada SOP yang standar bisa kita sepakati, dan harus dipahami juga ada hal-hal yang perlu didiskusikan ulang” ucap Nuryakin.

“Hal ini menjadi pemikiran kita bersama, bahwa begitu rumitnya mengatasi sumber daya alam yang banyak, tetapi kepentingan investasi harus kita jaga” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI Roro Wide Sulistyowati menyebut, ada dua isu ingin dibahas yaitu terkait sertifikasi hasil tambang, dan terkait pelimpahan kewenangan perijinan galian C dari pusat ke daerah, dimana hal ini ada penyesuaian oleh pelaku usaha ketika harus mengurus ijin di pemerintah daerah.

Ia mengatakan, “KPK tidak berada dipihak manapun, baik dipihak pelaku usaha maupun pihak pemerintah daerah, artinya tujuan KPK untuk pencegahan tindak korupsi, dan bagaimana kita membuat suatu sistem untuk menjaga pemerintah daerah dari aduan-aduan yang kami terima ini” katanya.

Baca Juga :  Terpilih Bupati Katingan Saiful Sampaikan Pidato Pertama Di DPRD

Disebutkan, berkaitan dengan tambang pasir yang tadinya ditarik ke pusat dan sekarang dikembalikan lagi ke daerah. Pada saat aduan yang kami terima ini, mungkin ada kebingungan ketika pelaku usaha mengakses hasil galian C, ternyata tidak clean and clear karena mungkin saja hasil galiannya tidak berijin dan bahkan mungkin pajaknya juga belum disetorkan.

“Untuk kasus yang kedua ini, kami lebih mendorong agar dilaksanakan sosialisasi, karena sejak rezim ini turun ke pemerintah daerah, tentu pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan perijinan galian tambang ini dengan beberapa penyesuaian” kata Roro.

Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Maskur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Anang Dirjo,Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Vent Chrisway, secara virtual Satgas AKBU, serta anggota tim Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Wahyu Firmansyah. (drt/k-10)

Iklan
Iklan