Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Gandeng KPID Kalsel, Bawaslu Maksimalkan Pengawasan Pemilu

×

Gandeng KPID Kalsel, Bawaslu Maksimalkan Pengawasan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Yana
KERJASAMA PENGAWASAN – Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dan Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian usai melakukan penandatangan kerjasama pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (13/11/2023), di Banjarmasin dilanjutkan foto bersama.(KP/Repro Humas Bawaslu)
Space Iklan

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel berupaya memaksimalkan fungsi pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024, dengan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.

“Kita memerlukan support system untuk memaksimalkan pengawasan, terutama dengan lembaga negara yang memiliki tugas pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Senin (13/11/2023), di Banjarmasin.

GBK

Hal tersebut diungkapkannya pada penandatangan perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kalsel dengan KPID Kalsel tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

Aries Mardiono mengatakan, kerjasama dengan KPID Kalsel ini untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan aktivitas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

“Karena KPID memiliki fungsi mengawasi konten-konten di lembaga penyiaran, baik televisi dan radio yang berkaitan dengan Pemilu,” tambahnya.

Diakui, kerjasama ini juga menindaklanjuti MoU yang dilakukan di pusat, baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers, sehingga pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye bisa lebih optimal.

“Kalau di lembaga penyiaran, ada KPID yang mengawasi. Yang sulit adalah pengawasan di media sosial. Ini jadi tantangan bagi Bawaslu,” tegas Aries Mardiono.

Lebih lanjut Aries Mardiono mengharapkan agar pemberitaan di televisi dan radio bisa mencerdaskan dan mendidik warga negara agar bisa memahami Pemilu, yang ada
aturan dan tahapan yang perlu diketahui masyarakat maupun peserta Pemilu.

“Jadi ada aturan yang harus ditaati sekaligus edukasi bagi peserta Pemilu maupun pemilih,” tambahnya.

Selain itu, lembaga penyiaran diharapkan bisa menjadi kredibilitsnya dengan tidak menyiarkan hal-hal yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa maupun nama baiknya.

“Silakan menyampaikan berita yang mengedukasi publik dan menyejukan, bukan bernuansa SARA maupun informasi hoaks yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Aries Mardiono.

Baca Juga :  Berhasil Wujudkan Informasi Geospasial, Banjarmasin Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024

Disamping itu, masa kampanye di lembaga penyiaran juga dibatasi selama 21 hari, mulai 20 Januari hingga 10 Pebruari 2024, sedangkan untuk pemberitaan dan penyiaran bisa dilakukan selama kampanye berlangsung.

Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian menambahkan, akan mendukung pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kalsel, termasuk menyiapkan bukti yang diperlukan saat terjadi pelanggaran pada pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

“KPID siap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran selama berlangsungnya masa kampanye dan waktu tenang,” tambahnya. (lyn/K-3)

Iklan
Iklan
Ucapan