Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Keadilan Ekonomi

×

Keadilan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Ekonomi Sosial Politik

Keadilan, sebuah kata yang selalu didambakan oleh setiap manusia yang normal. Keadilan biasanya selalu diperjuangan mereka yang merasa tertindas. Keadilan berasal dari kata adil, yang berarti : 1. Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2. Berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; 3. Sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Ditambah awalan ‘ke’ dan akhiran ‘an’, yang berarti adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang”

Baca Koran

Dalam sejarah, kita telah merasakan cukup ketidakadilan selama 350 tahun dibawah kekuasaan Belanda, ekonomi dikuasai VOC, semua kekayaan alam Indonesia hanya dinikmati penjajah Belanda. Kemudian selama 3,5 tahun berada dibawah kekuasaan Jepang, ekonomi pun dikuras demi Negara tersebut, dan bangsa merasakan “ketidakadilan”. Merdeka dibawah rezim Orde Lama, Orde Baru, masa Reformasi dan era bekerja, sudahkah mendapatkan keadilan secara ekonomi? Secara konsep ekonomi telah tertuang dalam UUD 1945, sudahkah terlaksana sebagaimana mestinya, atau masih banyak ditemukan ketidakadilan? Alam dan kekayaan negeri yang sangat banyak seharusnya untuk kepentingan kesejahteraan bangsa, namun ternyata hanya dikuasai segelintir orang tertentu yang dekat dengan penguasa, sehingga waja,r jika ditemukan banyak warga yang hidup di bawah kemiskinan.

Keadilan Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat 2, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Ayat 3 menyebutkan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat 4, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Baca Juga :  Menolak "Pikun" Kecurangan Pemilu

Realita

Yang paling banyak mendapatkan sorotan ketidakadilan dalam ekonomi adalah pelanggaran yang terus berlanjut sepanjang masa, yakni penguasaan cabang produksi yang penting menyangkut hajat masyarakat banyak, seolah terabaikan oleh negara. Seperti bahan bakar minyak (BBM), walaupun diurus oleh Badan Usaha Milik Negara, namun dalam prakteknya, badan tersebut seolah tak berdaya, karena BBM tertentu hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat. Demikian juga listrik yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sudahkah masyarakat umum menikmati aliran listrik tersebut dengan harga pantas sesuai ukuran ekonomi mereka? Atau Negara sendiri yang menentukan sistem dan jenis layanan yang diberikan. Demikian juga bumi dan kekayaan alam, sudahkah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kepentingan kemakmuran rakyat? Karena menurut sumber tertentu mengatakan, “Negara kita yang luas ini sudah dikapling orang tertentu”, dengan kepemilikan lahan yang sangat luas, karena tak ada pembatasan oleh Negara, sehingga hampir meniadakan hak mas
yarakat, hak masyakat dikuasai orang tertentu, sehingga masyarakat akhirnya hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri. Jika keadaan ini berlanjut, maka keadilan ekonomi yang didambakan hanya menjadi mimpi di siang bolong.

Harapan

Sebagai Negara yang memiliki kekayaan yang luar biasa banyak, selayaknya para pemimpin negari ini berjuang menerapkan keadilan ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, sehingga apa yang diinginkan para pendiri bangsa ini menjadikan masyarakat adil dan makmur, bukan hanya sebagai ungkapan, manis yang selalu diucapkan, tapi akan menjadi kenyataan. Saatnya memberikan sebuah keadilan secara ekonomi kepada warga Negara. Keadilan ekonomi akan melahirkan kesejahteran, kesejahteraan akan melahirkan kedamaian, kedamaian akan melahirkan ketenagan, ketenangan akan melahirkan kemakmuran, baik mereka yang tingal di kota maupun desa untuk menikmati kekayaan alam negara, dan menadapatkan kemakmuran bersama. Hilangkan egoisme para penguasa yang hanya memberikan fasilitas pada orang tertentu, perusahaan dan golongan untuk menguras kekayaaan negara.

Iklan
Iklan