Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

2024, DPRD dan Pemko Banjarmasin Sepakati 35 Propemperda

×

2024, DPRD dan Pemko Banjarmasin Sepakati 35 Propemperda

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm ADV DPRD KOta BJM
KESEPAKATAN - Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali usai menandatangani disahkannya empat Raperda menjadi Perda, Jumat.(KP/Amir)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati nota kesepakatan sebanyak 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2024 mendatang.

Kesepakatan Propemperda ditandatangani Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor pada Rapat Paripurna Tingkat II, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna Gedung Dewan, Jumat (24/11/2023).

Baca Koran

Selain penetapan kesepakatan Propemperda tahun 2024, rapat paripurna juga menyepakati untuk mensahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Pengembangan Budaya Literasi.

Dalam rapat paripurna terpisah, Pemko juga menyepakati Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani menyebutkan, dari 35 Propemperda yang disepakati merupakan usul inisiatif dewan dan sebagian lagi diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin “Alhamdulillah, kita sudah bersepakat untuk jumlah Propemperda pada 2024 sebanyak 35 buah Raperda,” ucapnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut belum ditambahkan dengan sisa propemperda pada 2023 sebanyak tiga Raperda, yang nantinya dilanjutkan pembahasannya pada 2024, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Masalahnya, karena tiga Raperda tersebut belum selesai dibahas pada 2023, sehingga pembahasannya dilanjutkan pada 2024,” ujarnya.

Adapun Propemperda Kota Banjarmasin 2024, yaitu atas usul inisiatif dewan yaitu Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tekankan Sinergi Bersama UMKM Lokal

Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Pemberian Insentif.

Selanjutnya, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil dan Raperda Sertifikasi Halal.

Sedangkan Raperda diajukan Pemko Banjarmasin, yakni Raperda Kepemudaan, Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Rencana Induk Pengembangan Kawasan Industrial, Raperda Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pergudangan, dan Raperda Rumah Mediasi.

Selain itu, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengembangan Kota Layak Anak, Raperda Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, Raperda Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan, Raperda perubahan Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemakaman.

Selanjutnya, Raperda Perizinan Berusaha, Raperda Perdagangan dan Perindustrian, Raperda Fasilitasi Pencegahan Narkoba, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan terakhir Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. (nid/K-7)

KP/Amir
KESEPAKATAN – Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali usai menandatangani disahkannya empat Raperda menjadi Perda, Jumat.(KP/Amir)

Iklan
Iklan