Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadis Pertanian Balangan, Saksi Akui Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan

×

Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadis Pertanian Balangan, Saksi Akui Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231129 WA0039 e1701242477306
Para saksi saat diambil sumpah. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Empat pejabat pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Balan gan yang terdiri dari Joko Prihantoro, Gazali Rahman, Wahyuni dan Mauliansyah, sepakat kalau pemecahan proyek dengan menjadi dibawah Rp 200 juta memang menyalahi aturan. Namun, ini kehendak pimpin dalam hal ini pengguna anggaran pihaknya hanya pasrah jalankan tugas.

“Kalau melihat pagu proyek tersebut seharusnya ini dilakukan lelang,’’ kata salah seorang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten. Balangan Rahmadi, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (29/11/22023).

Baca Koran

“Dalam hal penentuan siapa yang akan ditunjuk menjadi penyedia, bukan wenang kami itu menjadi wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak kami hanya sekedar mengusulkan saja,’’ ujar Gazali Rahman seolah-olah mewakili rekannya.

Soal penentuan harga memang memang pihaknya tidak menentukan, tetapi sudah ditentukan dari harga tahun sebelumnya.

“Kami tidak melakukan survei pasar lagi,’’ tambahnya

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna dalam dakwaannya, terdakwa dalam pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran diguyurkan dana dari APBD Kabupaten Balangan mencapai Rp13 miliar lebih.

Sangat disayangkan pada pelaksanaannya dengan nilai yang besar, terdakwa Rahmadi bukan melakukan lelang, tetapi dana di pecah menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.

Bukan sampai disana saja, ternyata menurut JPU terdakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjukan dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.

Didamping fee yang diminta, ternyata dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut terdakwa selain sebagai penguna anggaran, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) tanpa melibatkan staf yang ada.

Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut, melakukan tindakan korupsi ketika sebagai kepala Dinas di tahun 2019-2020. Jumlah kerugiian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan