BARABAI, Kalimantanpost.com – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat fasilitasi sentral Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahapan logistik pada pemilu tahun 2024 di Goshose Shaza Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
M Taufik Rahman, Komisioner Bawaslu HST, mengungkapkan tiga bulan ke depan yang akan cukup melelahkan, karena semua pihak terlibat.
Tahapan yang yang paling rawan mulai logistik pemilu, PPS, dan kampanye perlu, sehingga pengawasan yang ketat.
“Saran saya, utamakan jaga kesehatan, apalagi saat ini musim penghujan.
Untuk petugas yang ada di kecamatan dan desa perlu pengawasan ketat saat pencoblosan. Setelah pencoblosan, agar tidak ada terjadi pelanggaran di TPS,” ujarnya, kemarin.
Juga bagi tim pengawasan terhadap logistik, apapun yang masuk laporan ke Bawaslu harus di tanggapi dan cek kelapangan langsung.
Anggota Bawaslu HST, Khairul, mengatakan, acara ini semoga membuat dirinya semakin semangat dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu.
Sekarang ini sudah masuk tahapan kampanye, dan memastikan logistik pemilu tepat waktunya dan tepat sasaran. Mudahan penyaluran logistik ini tidak ada pelanggaran.
Narasumber, H Siswandi Reya’an dari Komisioner KPU HST, mengatakan, kontek hari ini sebagai pengawasan, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.
“Saat ini sudah berada di bulan Desember, dan sudah berjalan kampanye, baik itu dari para calon presiden,” ujarnya.
Ditambahkannya, perbedaan kampenya pada tahun 2019 dengan kampanye saat ini yakni pada tahun ini cuma 75 hari, sedangkan pada tahun 2019 kampanyenya 120 hari.
Sebelumnya HST punya empat dapil, sekarang ada lima dapil karena Kecamatan Barabai Batu Benawa dan Hantakan ada 10 kursi di pecah menjadi dua dapil. Kecamatan Barabai menjadi satu dapil yaitu dapil satu sebanyak 6 kursi, sementara itu kecamatan batu benawa dan Hantakan menjadi satu dapil menjadi dapil dua dan tersedia empat kursi.
Narasumber Achmad Ratomi, yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum ULM mengatakan pemandangan satu masalah dengan presepsi.
“Memasang baliho, baju yang bertulisan dan foto peserta calon, itu termasuk kampanye,” ujarnya.
Ditambahkan Ratomi, kalau kepala desa mendukung salah satu calon, itu tidak boleh termasuk pelangaran, begitu juga pemilu pakai uang. (Ary/KPO-3)