Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pengamat : Jabatan Paman Birin Berpeluang Diperpanjang

×

Pengamat : Jabatan Paman Birin Berpeluang Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
1 1 klm prof ichsan pakar
Prof Ichsan Anwary

Banjarbaru, KP – Jabatan Sahbirin Noor atau Paman Birin selaku Gubernur Kalsel, berpeluang diperpanjang.

Syaratnya jika melakukan gugatan melalui MahkamaH Konstitusi (MK).

Kalimantan Post

Jabatan Paman Birin dan juga pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sementara kepala daerah pemenang pilkada 2018 dilantik 2019 sejatinya berakhir 31 Desemeber 2023, namun mendapatkan perpanjangan setelah gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca dari putusan tersebut, sejatinya jabatan Paman Birin juga berpeluang diperpanjang. Dengan catatan jika mengajukan gugatan dan diterima MK.

Pengamat hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ichsan Anwary, juga mengakui peluang gugatan diterima kemali oleh MK.

“Rombongan pemenang pilkakda 2020 bisa aja mengajukan judicial review lagi. Berkaca dari gugatan sebelumnya berpeluang dikabulkan MK,” ujar Ichsan.

Ichsan menyebut sebelumnya MK menolak gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tentang batas akhir jabatan pemenang pilkada 2020.

Saat itu MK berpandangan pemotonga jabatan dalam transisi penyeragaman tidak melanggar konstitusi.

Ichsan berpandangan lain ketika mengetaui MK mengabulkan gugatan lainnya yang serupa.

“MK berarti tidak konsisten, gugatan sebelumnya ditolak.

Gugatan serupa yang baru diterima. Seharusnya jika diduga lagi MK menerima gugatan serupa,” katanya.

Ichsan menyebut jika ada gugatan dari rombongan Gubernur Kalsel hasil pilkada 2020 maka seharusnya MK memutuskan sama seperti gugatan sebelumnya.

“MK memutuskan menerima gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak cs, mustinya gugatan serupa juga diterima,” bebernya.

Dikatakan Ichsan, pemenang pilkada 2020 malah lebih dirugikan secara jabatan. Karena ada yang hanya menjabat 3,5 tahun.

“Pemenang pilkada 2020 dirugikan karena banyak terpotong jabatan. Jika diajukan gugatan harusnya MK mengabulkan,” katanya.(mns/K-2)

Baca Juga :  Dinas Sosial Banjarmasin Rangkul Pengamen Jalanan dan Bantu Penyandang Disabilitas
Iklan
Iklan