Banjarbaru,KP- Atas laporan warga Satpol PP Kota Banjarbaru dan Bawaslu, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 16 titik di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan laporan yang telah disampaikan sebelumnya telah diperiksa.
“Beberapa hari lalu Bawaslu datang ke kami untuk koordinasi masalah pelaporan ini, kemudian kita koordinasikan secara internal untuk melakukan penertiban yang juga dilakukan bersama petugas Bawaslu kemarin,” ujarnya.
Setidaknya ada 34 APK yang dilaporkan, dan 16 diantaranya terbukti melanggar Perda di Kota Banjarbaru. Untuk APK yang ditertibkan karena menyalahi aturan seperti terpasang atau ditempel pada pohon, tiang listrik milik PLN, tiang telepon, dan rambu lalu lintas.
“Yang menjadi masalah adalah pemasangan itu ada diikat di pohon, dipaku di pohon, kemudian ada juga di tiang-tiang telepon, dan tiang listrik, itu tidak diperkenankan,” katanya.
Penertiban APK juga dilakukan atas dasar pelanggaran pada pasal 18 Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ada pula dasar pasal 24 Perda Kota Banjarbaru No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota dan pada pasal 5 Perda Kota Banjarbaru No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemasangan Reklame.
APK yang telah dicopot kemudian diamankan di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. Pemilik APK pun diminta untuk mengambil kembali APK-nya. (Dev/K-3)