BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel mendukung uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini diajukan Syaefurrochman A ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor26/PUU-XXII/2024.
“KPID Kalsel mendukung gugatan di MK ini, karena berhubungan langsung dengan KPID dan komisioner KPID,” kata Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian dalam press release yang diterima KP, Kamis (8/2/2024), di Banjarmasin.
Hal ini dilakukan KPID Kalsel dalam mendukung pemeriksaan pendahuluaan yang diagendakan pada Senin 26 Februari 2024 di ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat No.6 Jakarta.
Farid mengungkapkan, uji materi ini diharapkan dapat menguatkan kelembagaan KPI, harus diberengi perhatian terhadap keberadaan KPID di daerah.
Pasalnya, sejak 2016, keberadaan KPID tergerus aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, termasuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah, yang tidak menjadikan penyiaran sebagai bagian kewenangan daerah.
“KPID tidak memiliki sekretariat, dan anggaran yang tadinya melalui APBD berubah menjadi hibah. Hibah pun sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” tegas mantan Kadis Kominfo Banjar.
Ditambahkan, kondisi ini jelas melemahkan keberadaan KPID, yang berdampak pada tidak terakomodirnya semua tugas dan fungsi KPID di daerah, mengingat alokasi anggaran yang diberikan sangat terbatas. (lyn/KPO-1)