Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Angkut BBM Ilegal, Warga Bartim Diringkus Polda Kalteng

×

Angkut BBM Ilegal, Warga Bartim Diringkus Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240229 WA0046 e1709220448956

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Diduga timbun BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 2.2 ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus dan diamankan jajaran Kepolisian Daerah Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK, MH dalam jumpa pers, Kamis (29/2/2024) mengakui, keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Selasa (27/2/2024) pukul 04.00 WIB.

Baca Koran

Erlan Munaji dalam jumpa pers di Aula Mapolda Kalteng, menjelaskan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari Pemerintah.

“Dugaan itu bertujuan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ujar Kabid Humas Erlan.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK, keduanya terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis bio solar.

Hanya saja, lanjut dia, pengangkutan dan pembelian itu, tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur.

Menurut Rahmad Abdulah, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar.

Berikutnya lima buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.
Kepada pelaku dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001, yang diubah menjadi UU No 6 Tahun 2023 terkait tataniaga BBM, dengan ancaman maksimum 6 tahun penjara atau denda maksimum senilai Rp 60 milyar. (drt/KPO-3)

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas

Angkut BBM Ilegal, Warga Bartim Diringkus Polda Kalteng.
Palangka Raya – .Kalimantanpost.com.
Diduga timbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2.2 Ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus dan diamankan jajaran Kepolisian Daerah Kalteng.
Kepada pers Kaolda mengakui , keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Selasa ,(27/2) pukul 04.00 WIB kemarin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers mengungkapkan hal itu di Aula Mapolda Kalteng, Kamis (29/2/24) siang, terkait dugaan perdagangan dan peredaran BMM ilegal.
Erlan Munaji menjelaskan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari Pemerintah.
“Dugaan itu bertujuan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ujar Kabidhumas Erlan.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK. bahwa kedua terduga pelaku tersebut melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Hanya saja pengangkutan dan pembelian itu, tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur.

Menurut Rahmad Abdulah, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar.

Berikutnya lima buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat

Kepada pelaku dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001, yang diubah menjadi UU No 6 Tahun 2023 terkait tataniaga BBM, dengan ancaman maksimum 6 tahun penjara atau denda maksimum senilai Rp 60 milyar. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan