BANJARBARU, Kalimantanpost.com –
Penyaluran Dana Desa di Kalimantan Selatan di tahun 2023, sampai dengan batas waktu penyaluran di tanggal 22 Desember 2023, telah tersalur sebesar Rp1,489 triliun atau 99,94 persen dari total pagu sejumlah Rp1,49 triliun.
“Capaian ini merupakan capaian terbaik penyaluran Dana Desa di Provinsi Kalimantan Selatan dalam 5 tahun terakhir dan berada pada posisi 8 terbaik Nasional,” kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, Syafriadi pada Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2024.
Dana Desa memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi, hal ini berkaitan dengan ketentuan earmark Dana Desa tahun 2024 yang diatur dalam PMK nomor 146 tahun 2023 dimana desa diwajibkan untuk menganggarkan sedikitnya 20 persen untuk penguatan ketahanan pangan dan hewani.
Mengacu pada Permendes, lanjut dia, cakupan kegiatan penguatan ketahanan pangan sangat luas, antara lain untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan. Selain itu, penguatan ketahanan pangan juga mencakup pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa dan pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.
Dengan demikian, kata Syafriadi, Rabu (6/3/2024) dikaitkan dengan program pengendalian inflasi, dana desa yang ditentukan penggunaannya ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung beberapa program seperti gerakan menanam cabai, atau tanaman sesuai potensi desa, meningkatkan produksi telur dan ayam potong dan lain-lain.
“Secara lebih konkret, pemanfaatan dana desa untuk pengendalian inflasi dapat berupa pengadaan bibit tanaman cabai oleh desa untuk kemudian dibagikan kepada setiap rumah penduduk untuk ditanam di pekarangan,” tandasnya.
Dijelaskan Syafriadi, pada tahun 2024 alokasi Dana Desa di wilayah Kalsel sebesar Rp1,46 triliun. Meningkat sebesar 1,54 persen dibandingkan pagu 2023. Dengan ketentuan minimal 20 persen, maka terdapat anggaran sedikitnya sebesar Rp292,12 miliar untuk program penguatan ketahanan pangan di wilayah Kalsel yang berasal dari dana desa.
“Dengan potensi penggunaan dana minimal Rp292,12 miliar untuk ketahanan pangan di 2024 yang dapat direalisasikan, serta kinerja penyaluran tahun 2024 yang lebih baik dari tahun sebelumnya, diharapkan dampak TKD akan signifikan dirasakan di desa sebagai unit terkecil yang terdekat dengan masyarakat guna mengendalikan inflasi,” tegasnya.
Sementara itu, Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun 2024, Rabu dihadiri oleh Para Kepala DPMD, Para Kepala Desa se Kalimantan Selatan.
Dikesempatan itu, Syafriadi selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan terdapat beberapa hal yang terkait Dukungan Pemerintah Pusat di daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Sebagai wujud dukungan Pemerintah Pusat dalam percepatan pembangunan di daerah, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan desentralisasi yang bertujuan agar Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat, akurat dan efektif.
“Salah satu wujud dukungan tersebut melalui pengalokasian dana Transfer Ke Daerah (TKD) berupa DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, Hibah, Insentif Fiskal dan Dana Desa,” ujarnya.
Melalui TKD diharapkan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan urusan Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah serta melakukan pembangunan sesuai dengan pencapaian sasaran prioritas nasional. Pada tahun 2023, realisasi TKD di Kalimantan Selatan sebesar Rp31,68 triliun atau 99,53 persen dari pagu sejumlah Rp31,83 triliun.
Salah satu TKD yang dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat adalah Dana Desa, karena desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara riil langsung menyentuh kebutuhan masyarakat untuk disejahterakan. (ful/KPO-3)