Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

THR ASN Cair Penuh 10 Hari Sebelum Lebaran

×

THR ASN Cair Penuh 10 Hari Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20240306 WA0031 e1709730035486
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh.

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/3/2024).

GBK

Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1), Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga :  Laporan Keuangan Telkom Kuartal III 2024 Capai Rp112,2 Triliun atau Tumbuh 0,9 Persen

Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan