Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Masih Banyak Hak Disabilitas Belum Dipenuhi

×

Masih Banyak Hak Disabilitas Belum Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir, meminta Dinas Sosial dan SKPD terkait lainnya secara konsisten melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun 2022.

Menurutnya kepada {KP} Perda yang diterbitkan atas revisi Perda Kota Banjarmasin Nomor : 9 tahun 2013 itu mengamanatkan, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kalimantan Post

Adapun tujuan diterbitkannya Perda Nomor : 3 tahun 2022 yaitu untuk lebih mempertegas lagi pengaturan soal penyandang disabilitas dalam memperoleh hak-hak mereka,” kata Saut Nathan Samosir.

Sebelumnya Saut Nathan menilai, bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin masih belum banyak terpenuhi.

Hal itu tercermin ujarnya, baik dibidang kesehatan, pendidikan,aksesibilitas,rehabilitas,pekerjaan maupun dalam berpolitik serta pemenuhan ruang publik.

Ditandaskannya, bahwa penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban pemerintah.

Amanat ini sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 39 tahun tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Saut Nathan menjelaskan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas adalah, setiap orang yang mengalami keterbatasan baik fisik, intelektual serta mental sehingga tidak mampu berinteraksi atau mengalami hambatan dalam beraktivitas secara normal. (nid/K-3)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri Langsung Reses dan Resap Keluhan Warga
Iklan
Iklan