Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kemenag Katingan Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Zakat Fitrah Dan Fidyah Tahun 1445 H /2024 M

×

Kemenag Katingan Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Zakat Fitrah Dan Fidyah Tahun 1445 H /2024 M

Sebarkan artikel ini
15 katingan 4
Kepala Kemenag Katingan H. Ardiansyah. (kp/ist)

Kasongan, KP – Kementrian Agama Republik Indonesia Kementrian Agama Kabupaten Katingan mengeluarkan himbauan Nomor : B-47/KK.15.13./3/BA .03.1/04/2024 Tentang pelaksanaan sakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H /2024 M.

“Himbauan ini disampaikan ke KUA Kecamatan Se – Kabupaten Katingan, Pengurus Masjid/ Musholla se Kabupaten Katingan dan Ormas NU serta Muhammadiyah se – Kabupaten Katingan, ” sebut Kepala Kemenag Katingan H. Ardiansyah, Kamis (4/4/2024).

Kalimantan Post

Sebut H.Ardiansyah bahwa surat keputusan Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 17/BAZNAS- KTG /II/2024 tentang kadar zakat fitrah dan fidyah 1445 H untuk provinsi Kalteng dan surat edaran majelis ulama (MUI)Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 16/DP-P-MUI/Kalteng/II/2024 perihal ketetapan zakat fitrah dan fidyah untuk provinsi Kalimantan Tengah, serta hasil bersama kementrian agama Kabupaten Katingan, pemerintah daerah Kabupaten Katingan, MUI, NU.Muhammadiyah, DMI, PHBI, kepala KUA dan ketua Pokjaluh Kabupaten Katingan pada Senin 21 april 2023 memyepakati dan siap mensosialisasikan keputusan rapat bersama.

“Kadar zakat fitrah 1445H/2024M berdasarkan keputudan MUI Provinsi Kalteng adalah 3.5 liter di konversi =2.8 kg/jiwa dan fidyah 1 mud (7 ons beras / jiwa)” sebut Kemenang Katingan H.Ardiansyah.

Tambahnya, sedangkan zakat fitrah beras senilai 2.8 kg/ jiwa diukur dengan uang yakni, yang dikonsumsi Rp.12.000X 2.8 Kg =Rp.33.600/ jiwa, 15.000x 2.8 kg =Rp.42.000/ jiwa, 16.000x 2.8 kg=Rp.44.600 / jiwa, 17.000x 2.8 kg=Rp.47.600/ jiwa, 18.000x 2.8 kg =Rp50.400/ jiwa, 20.000 x 2.8 kg =Rp.56.000/ jiwa, 24.000x 2.8 kg =Rp 67.200/ jiwa, 27.000 x 2.8 kg =Rp.75.600/ jiwa, 30.000×2.8kg =Rp.84.000 / jiwa, 46.000 x2.8kg =Rp.130.000/ jiwa.

“Kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/musholla dapat melaporkan jumlah zakt fitrah dan zakat maal dukumpulkan pendistribusiannya dengan melampirkan mustahiq dan muzakki kepada Kantor urusan agama pada 11 April 2024, ” sebutnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng, Lepas Kafilah Kalteng Ikuti STQH Tingkat Nasional

Kemudian kepada pihak KUA Kecamatan, menyampaikam rekapitulasi penerima dan pendistribusiannya kepada Kantor Kementrian Agama Kabuapaten Katingan paling lamabat 12 April 2024.

“Kita berharap, agar mengetahui dan mengikuti himbauan yang telah kita sampaikan ini semoga bermanfaat dan lancar puasa sebulan penuh amin,” tegas Kemenag Katingan H.Ardiansyah. (Isn/K-10)

Iklan
Iklan