BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus dugaan malapraktik terjadi di salah satu Rumah Sakit Umum milik Pemerintah di Banjarmasin. Dalam kasus ini seorang ibu harus kehilangan bayinya lantaran kepala sang bayi tertinggal di dalam rahimnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, pihaknya sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana malapraktik di salah satu Rumah sakit umum di Banjarmasin.
“Dugaan malapraktik dari korban yang mau melahirkan di rumah sakit tersebut, kondisi bayi sungsang namun tetap dilakukan prosesi persalinan dengan normal,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (25/4/2024) sore.
Dikatakan Thomas, proses persalinan normal yang dilakukan terhadap MS (38) warga Jalan Basirih Banjarmasin ini menyebabkan kepala bayi tersebut tertinggal di dalam perut korban.
“Untuk bayinya meninggal dunia dan untuk sang ibu saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.
Disinggung apakah ada sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan malapraktik, Kasat mengungkapkan pihaknya dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dimana, ada beberapa saksi sudah kita ambil keterangan. Namun, demikian kita juga sambil running (jalan), sambil marathon mengambil keterangan baik dari pihak rumah sakit dan dokter dokter yang ada pada kejadian tersebut,” tambahnya.
Dugaan malapraktik hingga tertinggalnya kepala bayi didalam rahim ibunya terjadi Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Sementara itu, pihak keluarga yang di wakili suaminya melaporkan kasusnya ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (19/4/2024).
“Hingga hari ini ada 4 saksi yang kami mintai keterangan dari suami korban selaku pelapor,” ujarnya.
Kembali Thomas menjelaskan, korban di rujuk ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan karena mengalami infeksi.
“Untuk rumah sakit dalam dugaan malapraktek merupakan milik pemerintah,” tambahnya.(yul/KPO-3)