Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Relokasi Kebun Binatang Mini Ditolak Komisi 3 DPRD Banjarmasin

×

Relokasi Kebun Binatang Mini Ditolak Komisi 3 DPRD Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
hal 9 3 Klm Relokasi
LOKASI BARU- Inilah lokasi milik DLH Pemko Banjarmasin untuk pindahkan KBM Jahri Saleh ke Lahan milik DLH di Sungai Andai tepatnya Sungai Biuku. (KP/Mardianto)

BKSDA memberikan opsi untuk menambah lahan sekitar 4000 hingga 6000 meter persegi di kelurahan yang sama

BANJARMASIN, KP – Kondisi yang tidak terawat dan koleksi hewan yang terus berkurang, membuat Pemko Banjarmasin merencanakan untuk memindahkan Kebun Binatang Mini Jahri Saleh ke lokasi baru.

Kalimantan Post

Lokasi yang dipilih adalah lahan RTH dan Taman Kehati di Kawasan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan alasan pemindahan ini atas dasar konsultasi dengan BKSDA Kalsel.

Penilaian BKSDA, luas lahan KBM (Kebun Binatang Mini) Jahri Saleh sebesar 1,6 hektar jauh dibawah standar sebesar 2,1 hektar.

BKSDA memberikan opsi untuk menambah lahan sekitar 4000 hingga 6000 meter persegi di kelurahan yang sama.

Namun, opsi ini tidak dipilih karena sulitnya pengelolaan KBM pada 2 lokasi yang berbeda.

“Lahan yang kita pilih adalah lahan Kehati (Keanekaragaman Hayati) milik DLH, luasnya 4 hektar lebih, separuh lahan bisa digunakan untuk KBM, konsepnya terintegrasi antara RTH dengan KBM” kata Ibnu Sina.

Tambahnya, Pemko Banjarmasin akan membangun KBM baru dan mulai dari awal.

Sementara, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Banjarmasin, H Sukrowardi mengatakan menolak rencana relokasi KBM dari Jahri Saleh ke Sungai Andai.

Menurutnya kondisi keuangan Pemko Banjarmasin yang belum baik, tidak sepantasnya membuat proyek baru.

Tambah lagi, janganlah alasan semrawut dan tidak terawat justru dipindahkan ke tempat lain.”Cara ini bukan cara menyelesaikan masalah” sebut Sukrowardi.

Sukrowardi menyebutkan seharusnya Pemko Banjarmasin memaksimalkan lahan yang ada dengan pengelolaan yang profesional.

Bahkan, kalau perlu jika pengelola tidak sanggup seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga.

“Intinya kita menginginkan pengelolaan yang profesional dengan memanfaatkan lahan yang ada” tutup Sukrowardi. (mar/K-3)

Baca Juga :  Tiga Raperda Ini Diharapkan Bisa Menarik Investor di Kota Banjarmasin
Iklan
Iklan