Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Penyelewengan Solar Bersubsidi Dibongkar Dit Reskrimsus Polda Kalsel

×

Penyelewengan Solar Bersubsidi Dibongkar Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 05 14 at 18.52.08
adir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, cek barang bukti (KP/Aqli)

BANJARMASIN -Modus penyelewengan/pelangsirin BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar bersubsidi, yang diberi dari SPBU di Jalan A Yani Km 49 Astambul dibongkat pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.

Kasusnya  di wilayah Kabupaten Banjar tepatnya Desa Danau Salak Kecamatan Astambul, pada Minggu (12/5/2024), dan digelar pihak Dit Reskrimsus, Selasa (14/5/2024) .

Baca Koran

“Modusnya menampung di mobil yang sudah dimodifikasi kemudian ditampung di sebuah gudang dan dijual dengan harga non-subsidi,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar .

Ia katakan, kasusnya terungkap tyak lepas adanya laporan yang masuk, dan penyidik gerak cepat menuju gudang di Desa Danau Salak.” Di situ kami mengamankan gudang,” tambahnya.

Kemudian saat di gudang penimbunan, mendapati adanya aktifitas pelangsiran BBM jenis bio solar yang dibeli dari SPBU di Kecamatan Astambul, Banjar menggunakan truk dan mini bus.

“Diamana harga beli Rp 7.861 per liter, kemudian dijual ke gudang Rp9.500. Setelah itu dijual kembali kepengguna seharga Rp 11.000. Ada 10 orang tang telah diintrogasi dan kemungkinan akan terus berkembang dalam prosesnya nanti,” jelas AKBP Tri Hambodo didampingi Kasubdit IV Tipidter dan Kanit I.

WhatsApp Image 2024 05 14 at 18.50.14

Dalam kasus ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan dibalik penyelwwengan BBM bersusbsidi tersebut. Namun dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam satu minggu ini akan kami selesaikan kasus ini, dengan adanya tersangka. Ini sesuai perintah Kapolda Kalsel untuk memberantas penyelewengan BBM susbsidi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamakan, 1 unit truk tangki berisi BBM Solar 4000 liter, dua unit truk PS cold diesel, minibus, tandon penampungan, pompa mesin, hingga catatan transaksi penjualan solar.

Baca Juga :  Polda Kalsel Bagikan 3.550 Paket Makanan Gratis di CFD Banjarmasin

Disebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang (UU)  Sebagaimana dalam paragaf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI nomor 6 Tahanu 2023.

Tentang Penetapan peratiuran Pememrintah pengangti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengacu UU yang merubah Pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi .

“Setiap Orang yang menyalahgukan pengakutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gasa dan atau Liquefied  Petroleum gas, yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan/pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000. 000 (enam puluh miliar rupiah). (KPO-2)

Iklan
Iklan