Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dorong Tingkatkan PAD Pengawasan Rumah Kost Akan Diperketat

×

Dorong Tingkatkan PAD Pengawasan Rumah Kost Akan Diperketat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kota Banjarmasin banyak sekali usaha tempat rumah kost atau pondokan. Usaha itu didorong tingginya warga dari luar daerah kuliah di PTN atau PTS di kota ini

Selain itu cukup terbukanya peluang lowongan pekerjaan turut mendongkrak warga membangun rumah kost untuk kebutuhan tempat tinggal karyawan yang berasal dari luar daerah yang bekerja di Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Namun sangat disayangkan, dampak negatif dari banyaknya rumah kost menimbulkan masalah. Salah satunya sering terungkapnya dijadikan penghuninya melakukan perbuatan yang melanggar norma susila atau sex bebas.

Terkait itu Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi meminta Pemko melalui Dinas Satpol PP dan SKPD terkait secara intensif melakukan pengawasan rumah kost atau pondokan.

“ Pengawasan dibutuhkan karena sudah diamanatkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kost dan Pondokan,” ujarnya kepada {KP} Senin (20/5/2024).

Menurut Faisal Hariyadi, selain diperlukan pengawasan ia juga menyoroti maraknya rumah kost sampai saat ini ternyata belum mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

Ia menilai sejak Perda itu diterbitkan hingga dilakukan revisi terakhir diterbitkannya Perda Nomor : 4 tahun 2024 nyaris tidak pernah terdengar instansi terkait melaksanakan perangkat hukum tersebut. Setidaknya, melakukan pengawasan agar Perda berjalan sesuai tujuannya.

Dijelaskan, pengelolaan pondokan atau rumah kost haruslah diselenggarakan berdasarkan asas dan norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah masyarakat.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan , hingga saat ini dari data di Banjarmasin ada sekitar 200 rumah kost.

Edy Wibowo menjelaskan, sesuai Perda setiap pemilik rumah kost dan pondokan wajib memenuhi kewajiban membayar pajak. Adapun pajak dikenakan 10 persen dari setiap pintu yang dimiliki.

Baca Juga :  Banjarmasin Rancang APBD-P 2025, Untuk Target Pendapatan Tambah Rp200 miliar

“ Demi untuk meningkatkan PAD sampai sekarang kita terus berupaya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dikenakannya pajak rumah kost ini. Sekaligus melakukan pendataan kembali rumah kos ,” ujarnya.

Diakuinya selama ini penarikan pajak rumah kost sudah berjalan, namun pemasukan PAD diterima dirasakan belum maksimal hanya berkisar kurang dari Rp 100 juta per tahun. (nid/K-3)

Iklan
Iklan