Anggota dewan yang tidak memiliki jabatan dan terpilih kembali, maka tetap diwajibkan untuk mundur dari anggota Dewan sebelum dilantik
BANJARMASIN, KP – Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan anggota dewan wajib mundur jika ingin maju dalam Pemilu Walikota Banjarmasin pada 27 November mendatang.
Hal ini dikatakannya usai Pelantikan PPS untuk 52 Kelurahan di Kota Banjarmasin di Rattan In, Minggu Sore (26/05/2024).
Disebutnya mundurnya anggota DPRD Kota Banjarmasin yang ingin berlaga di Pemilu Kada ada 2 cara.
Cara pertama adalah untuk anggota DPRD yang memiliki jabatan pada saat ini, untuk mundur sebelum waktu pendaftaran sekitar tanggal 26 hingga 29 Agustus mendatang.
Cara kedua adalah anggota DPRD yang tidak memiliki jabatan dan baru pertama kali terpilih dalam pemilu legislatif tahun 2024 untuk mundur sebelum waktu pelantikan pada bulan September mendatang.
Selain itu, anggota dewan yang tidak memiliki jabatan dan terpilih kembali, maka tetap diwajibkan untuk mundur dari anggota Dewan sebelum dilantik.
“Saat mendaftar bisa melampirkan surat pernyataan untuk bersedia mundur sebelum pelantikan” sebut Rusnailah.
Sementara, ini ada sejumlah anggota dewan yang menyatakan maju dalam pemilihan Walikota Banjarmasin, diantaranya Harry Wijaya dari PAN, Hilyah Aulia dari PKB, serta M Yamin dari Gerindra. (mar/K-3)