PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan bendaharanya BP ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat melaksanakan pers rilis di Palangka Raya, Jumat (31/5/2024) mengatakan alasan ditetapkannya kedua tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bahkan ditemukan peristiwa pidana meliputi dua alat bukti yang cukup serta keyakinan dari penyidik,” kata Douglas Pamino Nainggolan.
Dia menuturkan, bahwa penetapan tersangka tersebut juga sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sehingga tersangka lah yang wajib bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana tersebut.
Kemudian, ketua tersangka tersebut nantinya akan segera dilakukan pemeriksaan untuk menjelaskan perkara yang disangkakan terhadap keduanya.
“Pemeriksaan terhadap mereka akan segera mungkin dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan pemberkasan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pada 2021 sampai 20233 KONI Kotim mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten setempat.
Selanjutnya, pada penggunaan dana hibah KONI Kotim tersebut terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maka dari itu kasus ini diangkat oleh Kejati Kalteng.
Bahkan tim penyidik beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penggeledahan beberapa kantor pemkab setempat, bahkan mengamankan puluhan berkas yang diduga ada hubungan dengan perkara tersebut.
“Ya penggeledahan tersebut salah satu mengamankan bukti-bukti terkait perkara tersebut,” demikian Douglas Pamino Nainggolan.
Atas perbuatannya tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu terkait kerugian negara dalam perkara tersebut penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. (Ant/KPO-3)