Konsultasi wajib dilaksanakan dengan tujuan agar peraturan daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi.
BANJARMASIN, KP – Setiap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib melibatkan ahli dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Minimal penyusunan Perda yang akan dibuat dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham,” kata pengamat hukum, Muhammad Kurniawan Putra SH.
Hal itu disampaikannya menanggapi uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Dua Raperda diuji publik pertama tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan kedua Raperda tentang Pemberian Intensif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat atau Investor.
Menurutnya kepada {KP} Jumat (31/5/2024) lalu, konsultasi wajib dilaksanakan dengan tujuan agar peraturan daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi.
Ia mengatakan, ketentuan itu menyusul terbitnya Undang-undang nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Undang-uUndang Cipta Kerja katanya, penyusunan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan.
Terkait Perda Kota Banjarmasin ia menilai ada sejumlah Perda yang ‘mati suri’ alias hanya sekedar di atas kertas.
Masalahnya, karena banyak Perda diterbitkan bukan didasari kebutuhan, tapi karena latah lataran daerah lain sudah membuat Perda tersebut.
Ironisnya lagi lanjutnya dalam pembahasanya tidak didasari muatan lokal sesuai aspirasi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya banyak Perda bermasalah.
“Kondisi ini tambah diperparah kurangnya pengawasan dan sikap tegas SKPD terkait dalam menegakkan setiap Perda,” ujar yang berprofesi pengacara ini.
Menurut penilaiannya dalam pembentukan Perda oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama ini nyaris tidak pernah melibatkan Kanwil Kemenkumham, apalagi sekedar berkonsultasi.
Ia mengatakan, keterlibatan Kanwil Kemenkumham sangat penting dalam setiap penyusunan Perda karena institusi ini memiliki tenaga ahli atau tenaga perancang perundangan-undangan yang telah memenuhi persyaratan.
Lebih jauh Muhammad Kurniawan mengemukakan, bahwa peran penting terlibatnya Kanwil Kemenkumham dalam pembentukan Perda maupun produk hukum daerah lainnya sebelumnya juga diamanatkan Undang-undang nomor: 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor: 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (nid/K-3)