Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Korban “Proyek Alkes Fiktif” Layangkan Surat ke Kejagung dan KKRI

×

Korban “Proyek Alkes Fiktif” Layangkan Surat ke Kejagung dan KKRI

Sebarkan artikel ini
1 1.3 klm 4 cm tipuu
LAYANGKAN SURAT - MPengacara korban dari Bernard, dari Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co, Bernard Doni didampingi Muhammad Maulana, Jumat (7/6) sampaikan soal layangan surat pada instansi terkait. (Ist)

Berharap menjadi renungan dan pembelajaran dan keadilan tetap berpihak pada kebenaran

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Arianto, Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) perkara dugaan penipuan proyek alat kesehatan (alkes) fiktif dituntut 10 bulan penjara, dirasakan pihak korban tak adil dan menilai kalau terdakwa diistimewakan.

Baca Koran

Ia berharap di sini kalau pengadilan merupakan pintu terakhir baginya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang berpihak bagi korban sebagai masyarakat pencari keadilan.

Diketahui, tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (28/5).

Sidang dipimpin Indra Meinantha Vidi selaku Ketua Majelis Hakim.

“Kita ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Makanya dengan tututan dirasa tak adil, kita telah surati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Kepala Kejaksaan TInggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) dan lainnya,” kata kuasa hukum korban dari Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co,Bernard Doni didampingi Muhammad Maulana, pada wartawan, Jumat (7/6).

Dijelaskan, mengajukan beberapa surat berikut bukti tembusan kepada instansi terkait.

Surat Nomor 007/JLF&Co/V/2024, 30 Mei 2024, ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN Bjm, perihal Permohonan Memutus Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin Secara Bersih dan Profesional.

Surat Nomor 008/JLF&Co/V/2024, 30 Mei 2024, ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

perihal Permohonan Perlindungan Hukum Dalam Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN.Bjm Di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Surat Nomor 009/JLF&Co/V/2024, 4 Juni 2024, ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN Bjm,perihal Permohonan Perlindungan Hukum Dalam Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Polri Berperan Vital Kawal Agenda Besar Bangsa

“Tuntutan itu juga menimbulkan perbedaan yang mencolok dengan kasus-kasus penipuan lain yang terjadi dan diputus pengadilan.

Di mana relatif dijatuhi hukuman 2 sampai 3,6 tahun penjara, tidak ada yang 10 bulan saja,” beber Bernard.

Bernard mengatakan cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan.

Di antaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang tapi hanya secara online.

Kemudian juga adanya pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik.

Sementara dalam handphone tersebut di antaranya ada bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara.

Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 Miliar.

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi. Terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen tidak tanggung-tanggung ada 5 instansi digarap oleh terdakwa guna meyakinkan korban hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

Ia sebut, terdakwa Arianto, mengajak kliennya untuk mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan yang pertama Purcahse Order (PO) pengadaan baju hazmat APD dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

Kemudian menyebutkan adanya kontrak baru yaitu PO pengadaan baju hazmat APD dari Dinas Kesehatan Surabaya, pengadaan alat swab rapid test kid dari RS Islam Faisal Makassar.

Pengadaan alat swab rapid test kid dari RS Budi Mulia Bitung dan pengadaan alat ventilator dari RS Undata Palu.

Sisi lain, kliennya harus menempuh proses penyelidikan dan penyidikan yang berliku selama lebih dari 18 bulan terhitung sejak dilaporkan.

Terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang bahkan diduga sempat bersembunyi di luar negeri, hingga akhirnya ditangkap di Bali.

Baca Juga :  DPMD Kalsel Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Desa Mandiri dan Ekonominya Kuat

“Kasus ini menjadi perhatian publik maka Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel pada persidangan sebelumnya yang turut memantau persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Semoga hal ini menjadi renungan dan pembelajaran bagi kita semua, dan keadilan tetap berpihak pada kebenaran (to enforce the truth Justice),” tutup Bernard. (K-2)

Iklan
Iklan