Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin kembali menerima Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin, hasil dari kerjasama Kejaksaan Negeri Tapin dalam pengelolaan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tapin. Senin (24/6/2024) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.
Penyerahan sertifikat pada rangkaian kegiatan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Deriktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III bersama Pemerintah Kabupaten Tapin diserahkan langsung oleh Perwakilan Kepala BPN Tapin Bayu Winoto, S.P., M.P. diterima oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi upaya Kejaksaan negeri Tapin bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta BPKAD Tapin yang berupaya melakukan pengelolaan aset milik daerah. Yang mana seperti kita tahu aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.
“Adanya sertifikat ini nantinya sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset milik daerah,” ujarnya.
Berharap dengan diberikan sertifikat aset daerah, pemerintah Kabupaten Tapin dapat menata dan mengelola aset negara dengan sebaik-baiknya, karena kita ketahui bahwa aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.
Sementara Kepala BPN Tapin diwakili oleh Bayu Winoto, S.P., M.P mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan sebuah proses percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Proses sertifikasi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Tapin, Kejaksaan Negeri Tapin dan BPN dalam rangka percepatan legalitas aset tanah yang menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Adapun sertifikat yang diserahkan sebanyak 2 buah yaitu sertifikat Pasar Raya Rantau Kecamatan Tapin Utara dan Pustu Asam Randah Kecamatan Hatungun.
Sebelumnya BPN Juga menyerahkan 28 buah Sertifikat hasil usulan Dinas Pemuda dan Olah raga berupa satu Gedung Olahraga tertutup Batu Ampar, Dinas Perikanan berupa satu Balai Benih Ikan (BBI), Dinas Pertanian dua buah berupa Balai penyuluh pertanian (BPP) , Dinas Pendidikan dua buah sekolah dasar dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sebanyak 22 buah berupa jalan.
Proses pembuatan sertifikat aset milik pemerintah kabupaten terus berlanjut, sehingga aset milik Pemkab Tapin resmi memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. (abd/K-6)