MARTAPURA Kalimantan Post com – Mengintip harta kekayaan dua calon Bupati Banjar yakni Saidi Mansyur (patahana) dan Syaifullah Tamliha (penantang) yang telah melakukan Penyerahan LHKP tersebut, sejak pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024.
Sejak awal sebagai syarat untuk mendaftar menjadi calon harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib sebelumnya pada awak media mengatakan, LHKPN bakal calon memang , terlampir dalam berkas pendaftaran.”Kami menerima bukti laporan jadi nilai-nya tidak kami ketahui,” katanya.
Namun rincian dikutip data dari LHKPN yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cabup Banjar Saidi Mansyur, pada 5 Januari 2025 periodik 2023, dengan NHK 207902, total harta kekayaan mencapai Rp 5.100.786.419 dan hutang Rp 53.086.000.
Harta kekayaan Saidi sebagai eksekutif tersebut, terdiri dari Mobil Hino Tronton (alat berat) sebanyak 5 unit senilai Rp 1.000.000.000, 1 unit mobil Fortuner Rp 220.000.000 serta 1 unit motor Vesva Sprint Rp 60.000.000 dan motor Scoopy Rp 16.000.000.
Selain kendaraan bermotor, juga terdapat tanah seluar 500 m² hasil sendiri senilai Rp 750.000.000 di Kota Banjarbaru, tanah seluas 500 m² senilai Rp 750.000.000 di Kota Banjarbaru hasil sendiri, serta tanah seluas 1802 m² di Kabupaten Banjar dari hibah tanpa akta senilai Rp 1.300.000.000.
Untuk harta bergerak lainnya mencapai Rp550.390.000, dan kas setara kas Rp507.482.419.
Untuk harta kekayaan Syaifullah Tamliha sebagai Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 31 Maret 2023 Periode 2022, dengan NHK 42242, total harta kekayaan mencapai Rp25.226.784.872 dan hutang Rp4.698.590.498.
Harta kekayaan Tamliha ini terdiri dari, tanah dan bangunan seluas 275 m2/95 m2 hasil sendiri Rp 1.750.000.000 di Kabupaten Banjar, tanah dan bangunan seluas 153 m2/100 m2 di Kabupaten Banjar Rp 1.100.000.000, tanah dan bangunan di Kota Banjarmasin seluas 153m2/230 m2 hasil sendiri Rp 3.600.000.000, tanah dan bangunan seluas 5875 m2/305 m2 di Kabupaten Banjar dari warisan Rp 1.850.000, tanah dan bangunan di Kabupaten Banjar seluas 730 m2/105 m2 senilai Rp 3.300.000.000 hasil sendiri, tanah dan bangunan seluas 13 m²/20 m² di Kabupaten Banjar Rp 200.000.000 hasil sendiri, tanah dan bangunan di Kabupaten Banjar seluas 13 m²/20 m² senilai Rp200.000.000 hasil sendiri.
Tanah dan bangunan di Kabupaten Banjar seluas 13 m²/20 m² senilai Rp 200.000.000 hasil sendiri, tanah seluas 13 m² di Kabupaten Banjar hasil sendiri Rp 200.000.000.
Kemudian, tanah seluas 13 m² di Kabupaten Banjar Rp 20.000.000. Tanah seluas 13 m² di Kabupaten Banjar Rp 20.000.000, tanah seluas 13 m² hasil sendiri di Kabupaten Banjar Rp 170.000.000, tanah seluas 13 m² hasil sendiri di Kabupaten Banjar Rp20.000.000, tanah seluas 13 m² hasil sendiri di Kabupaten Banjar Rp 80.000.000,.
Lainnya, tanah seluas 13 m² hasil sendiri di Kabupaten Banjar Rp 80.000.000, tanah seluas 135.4 m² hasil sendiri di Jakarta Selatan Rp 5.500.000.000, tanah seluas 480 m²/782 m² di Kota Depok hasil sendiri Rp1.255.000.000, tanah seluas 2463 m² di Kabupaten Banjar hasil sendiri Rp 35.000.000, tanah seluas 2519 m² di Kabupaten Banjar hasil sendii Rp55.000.000.
Tanah seluas 3673 m² di Kabupaten Banjar hasil sendiri Rp 150.000.000, tanah seluas 64 m² di Kabupaten Banjar hasil sendiri Rp 20.000.000, tanah seluas 3304 m² di Kabupaten Banjar hasil sendiri Rp 255.000.000, tanah seluas 1000 m² di Kabupaten Banjar hasil sendiri Rp170.000.000.
Namun selain tanah, dan bangunan, aset Tamliha juga berupa alat transportasi dan mesin, berupa mobil Toyota Fortuner Jeep hasil sendiri Rp 100.000.000, mobil Lexus L570AT hasil sendiri Rp 400.000.000, mobil Toyota Fortuner hasil sendiri Rp 195.000.000, mobil Mercedes Benze E 400 T hasil sendiri Rp300.000.000.
Tidak hanya itu, harta bergerak lainnya Tamliha mencapai Rp 7.519.000.000, harta lainnya mencapai Rp 29.925.375.370. (*/KPO-2)