Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

×

Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0045
- Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo. (Kalimantanpost.com/Antara)

KENDARI, Kalimantanpost.com – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

Baca Koran

“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Dia menyebutkan atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.

“Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” sebut Stevie Rosano. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gencar Patroli Malam Hari, Jaga Keamanan di Bulan Ramadan
Iklan
Iklan