Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Perkara Jamban Sehat Ditolak Majelis

×

Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Perkara Jamban Sehat Ditolak Majelis

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0042 e1730876962847
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek sanitasi berupa jamban sehat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menolak eksespsi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek sanitasi berupa jamban sehat.

Penolakan majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanul Hakim,, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024), dalam putusan selanya.

GBK

Alasan penolakan eksepsi tersebut, majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Zahedi Fikry dari Kejaksaan Negeri HSU, pada sidang mendatang untuk menghadirkan para saksi.

Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdiri dari Noorlina selaku Wakil Direktur CV Nusa Indah selaku perusahaan pelaksanaan pekerjaan, bersama dengan Akhmad Syarmada, H Akhmad Baihaqi.

Menurut dakwaan Jaksa Akhmad Zahedi Fikry, terdakwa Nurlina selaku wakil Direktur CV Nusa Indah meminjamkan perusahaan kepada dua terdakwa lainnya dalam pekerjaan proyek sanitasi tersebut dengan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek.

Tetapi, ujar JPU, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaku Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi, tidak sesuai kontrak, yakni pengadaan subtank yang seharusnya keluaran pabrik, ternyata diolah kedua terdakwa di Amuntai.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp245 juta lebih.
Menurut JPU untuk proyek sanitasi ini dianggarka Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2019. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja. Proyek tersebut berada di empat kelurahan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Hanpang Jamin Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Iklan
Iklan
Ucapan