Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Buka Lelang Jabatan 2 Kepala Dinas

×

Pemko Banjarmasin Buka Lelang Jabatan 2 Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm Kepala BKD Diklat Totok Agus Daryanto
Totok Agus Daryanto.

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin membuka lelang jabatan Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) dan Kadisbudporapar (Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata).

Kedua jabatan ini dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Baihaqi untuk Disdik dan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman untuk Disbudporapar.

Baca Koran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan lelang jabatan dilakukan setelah mendapat izin Kemendagri RI, yang selanjutnya secara teknis juga bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses lelang ini dilaksanakan cukup panjang, apalagi di pusat sudah berubah dengan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)” kata Totok Agus Daryanto.

Pembukaan pendaftaran pun telah dimulai sejak tanggal 29 Oktober 2024 hingga tanggal 11 November 2024.Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2024 a dengan pengumuman hasil seleksi administrasi.

“Dan ditanggal 14 nya langsung kita lakukan assesment, lalu di tanggal 16 baru kita laksanakan pemaparan makalah,” sebut Totok Agus Daryanto.

Totok Agus Daryanto memprediksi sekitar tanggal 19 November 2024 nanti, seluruh hasil disampaikan ke pimpinan yaitu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Untuk pelantikan di dilakukan setelah Pilkada sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri, namun hal ini bisa secepatnya dilakukan tergantung keinginan Walikota Banjarmasin.

Sementara, untuk pendaftaran lelang jabatan tercatat dari dalam Banjarmasin itu ada sekitar 7 orang yang minta surat keterangan dari BKD. Namun dari luar Banjarmasin tercatat sekitar 3 atau 4 orang.

“Jadi di tanggal 11 November itu baru tahu nama-nama dan jumlah yang submit,” tutup Totok Agus Daryanto. (mar/K-3)

Baca Juga :  Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame Belum Kunjung Selesai
Iklan
Iklan